AMPB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sumfi Dasco Nyatakan Siap Mundur

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dasco tegaskan siap mundur jika RUU Perampasan Aset tak disahkan hingga 15 Desember 2026.

Dasco tegaskan siap mundur jika RUU Perampasan Aset tak disahkan hingga 15 Desember 2026.

 

DN.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026. Jum’at (28

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan,  Jakarta, pada Kamis (27/8).

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.

Ia meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai batas waktu yang telah disepakati.

Menurut Dasco, DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut pada Desember 2026.

Baca Juga:  Pemerintah Berencana Terapkan Sistem Penggajian Tunggal untuk ASN Mulai 2026

“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.

Sebelumnya, AMPB mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

AMPB juga meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan pihaknya meminta adanya konsekuensi tanggung jawab dari pimpinan DPR apabila komitmen tersebut tidak terealisasi.

“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” kata Botok.

Baca Juga:  Forum Komunikasi Rakyat Pati Soroti RUU Perampasan Aset, Ini Respons Komisi III DPR RI

AMPB juga meminta komitmen DPR tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bukti keseriusan dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Perwakilan AMPB menegaskan pihaknya akan kembali melakukan aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada Desember 2026.

Menurut Habiburokhman, hal tersebut bukan lagi sekadar target, melainkan kepastian yang menjadi komitmen DPR.

“Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR RI Sebut Tunjangan Anggota DPR Naik, Bukan Gaji

Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset penting segera disahkan karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah direvisi.

Dengan demikian, kata Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat membentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.***

 

Penulis : Gr

Berita Terkait

PSI Tegas Tolak Budi Arie Jadi Kader:  Tempatnya Bukan di PSI
Rieke Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: 15 Desember Harus Jadi Titik Balik
RUU Perampasan Aset Didesak Segera Tuntas, Akademisi Soroti Definisi dan Mekanismenya
Yusril Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati
Komisi III DPR Minta Rekening Aktivis Pati Segera Diaktifkan
BPK Temukan Potensi Kerugian Rp2,7 Miliar, CFD dan Braga Beken Bandung Dihentikan Sementara
OJK Dalami Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB, Tegaskan Bersifat Sementara
Danantara Ungkap Alasan Ojol Enggan Beralih ke Motor Listrik

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:08 WIB

AMPB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sumfi Dasco Nyatakan Siap Mundur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:40 WIB

PSI Tegas Tolak Budi Arie Jadi Kader:  Tempatnya Bukan di PSI

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Rieke Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: 15 Desember Harus Jadi Titik Balik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:07 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Segera Tuntas, Akademisi Soroti Definisi dan Mekanismenya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Yusril Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati

Berita Terbaru