DN.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso.
Selain pidana penjara, Hendi dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Hakim menyatakan Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam sidang di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendi Prio Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta yang wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang.
Jika penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Hendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Sin$500.000.
Namun, uang tersebut telah disetorkan Hendi ke rekening penampungan KPK selama proses hukum berlangsung.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Hendi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hendi juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan Hendi dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.
Perbuatannya juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi resmi sehingga merusak tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hakim juga menilai Hendi tidak berterus terang mengenai penerimaan uang yang diterimanya.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain Hendi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan uang sebesar Sin$500.000.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Hendi bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan jaminan. Kelalaian terkait hal tersebut dinilai melekat pada pihak PT PGN.
“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim.
Arso Sadewo Divonis 5 Tahun 6 Bulan
Dalam perkara yang sama, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Arso juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 atau sekitar Rp118,2 miliar. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Arso akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Arso dijatuhi pidana tambahan selama 4 tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum membuka pemblokiran terhadap rekening sebagaimana tercantum dalam amar putusan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baik Hendi maupun Arso tetap berada dalam tahanan, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari pidana.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan terhadap kedua terdakwa tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Hukuman Hendi lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta agar ia dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara serta uang pengganti Sin$500.000.
Sementara itu, JPU menuntut Arso Sadewo dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Arso juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 subsider 4 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa bersama Danny Praditya dan Iswan Ibrahim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta atau sekitar Rp271 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari uang muka yang dibayarkan PT PGN kepada PT IAE yang menurut jaksa semestinya tidak dilakukan.
JPU meyakini unsur kerugian keuangan negara telah terbukti secara sah, antara lain berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hendi Prio Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat,” ungkap jaksa.***
Penulis : Redaksi