DN.com – Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.
Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah masyarakat menjadi korban peredaran meterai palsu maupun meterai bekas pakai.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan masyarakat perlu berhati-hati terhadap penawaran meterai dengan harga di bawah ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” kata Bimo, dikutip Kamis (20/8/2026).
DJP menegaskan, setiap dokumen yang terutang bea meterai wajib menggunakan meterai yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.
Beberapa dokumen yang dikenakan bea meterai antara lain dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, surat perjanjian, akta pejabat pembuat akta tanah (PPAT), surat berharga, serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
DJP menjelaskan, dokumen yang dibubuhi meterai palsu atau meterai bekas dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai.
Dalam kondisi tersebut, wajib dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.
Bimo juga meminta masyarakat turut berperan dalam mengawasi peredaran meterai ilegal.
Jika menemukan dugaan produksi atau peredaran meterai ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum.
“Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum,” ujarnya.
DJP mengingatkan, pelaku pemalsuan meterai dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Ancaman pidana tersebut juga berlaku bagi pihak yang menggunakan, menjual, menawarkan, atau menyerahkan meterai palsu.
Sementara itu, pihak yang memproduksi, menggunakan, menjual, menawarkan, atau menyediakan meterai bekas dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Masyarakat pun diimbau memastikan keabsahan meterai sebelum menggunakannya pada dokumen yang memiliki kewajiban bea meterai.***
Penulis : Gr