DJP Imbau Masyarakat Beli Meterai dari Saluran Resmi, Waspada Meterai Palsu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pajak Bimo mengingatkan masyarakat, untuk berhati-hati terhadap penawaran meterai dengan harga di bawah ketentuan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo mengingatkan masyarakat, untuk berhati-hati terhadap penawaran meterai dengan harga di bawah ketentuan.

 

DN.com –  Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.

Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah masyarakat menjadi korban peredaran meterai palsu maupun meterai bekas pakai.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan masyarakat perlu berhati-hati terhadap penawaran meterai dengan harga di bawah ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” kata Bimo, dikutip Kamis (20/8/2026).

Baca Juga:  Tuduhan Ijazah Palsu Dipertanyakan, Metodologi yang Kurang Tepat, Peneliti LSI: Roy Suryo, Bukan Riset, Tapi Retorika!

DJP menegaskan, setiap dokumen yang terutang bea meterai wajib menggunakan meterai yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.

Beberapa dokumen yang dikenakan bea meterai antara lain dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, surat perjanjian, akta pejabat pembuat akta tanah (PPAT), surat berharga, serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

DJP menjelaskan, dokumen yang dibubuhi meterai palsu atau meterai bekas dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai.

Baca Juga:  HUT Pramuka ke-65, Camat Tanjungsiang Ajak Generasi Muda Perkuat Karakter dan Jiwa Kepemimpinan

Dalam kondisi tersebut, wajib dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.

Bimo juga meminta masyarakat turut berperan dalam mengawasi peredaran meterai ilegal.

Jika menemukan dugaan produksi atau peredaran meterai ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum.

“Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum,” ujarnya.

DJP mengingatkan, pelaku pemalsuan meterai dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Percepat Restrukturisasi BUMN, Target Rampung 2026

Ancaman pidana tersebut juga berlaku bagi pihak yang menggunakan, menjual, menawarkan, atau menyerahkan meterai palsu.

Sementara itu, pihak yang memproduksi, menggunakan, menjual, menawarkan, atau menyediakan meterai bekas dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Masyarakat pun diimbau memastikan keabsahan meterai sebelum menggunakannya pada dokumen yang memiliki kewajiban bea meterai.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PGN
AP3KI Tolak Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru PPPK
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita
Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Prioritas Meski Tak Disebut Prabowo dalam RAPBN 2027
Tito Evaluasi 26 Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Anggaran Transfer ke Daerah 2027 Naik 5,5 Persen Jadi Rp735 Triliun
MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PGN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:29 WIB

DJP Imbau Masyarakat Beli Meterai dari Saluran Resmi, Waspada Meterai Palsu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Prioritas Meski Tak Disebut Prabowo dalam RAPBN 2027

Berita Terbaru