DN.com – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar sindikat produksi dan penjualan meterai palsu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal beserta mesin produksi dan bahan baku.
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, selain 3,4 juta keping meterai ilegal, petugas juga menyita satu mesin produksi serta tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah besar.
“Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar,” kata Bimo, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan hasil investigasi, bahan baku yang disita diperkirakan masih mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.
Jika aktivitas sindikat tersebut tidak dihentikan, negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga sekitar Rp1 triliun.
“Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai per gulungnya.
Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” jelasnya.
Selain mengamankan jutaan meterai palsu, aparat juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah beredar dan terjual dengan nilai nominal mencapai sekitar Rp40 miliar.
Sindikat tersebut diketahui mampu memproduksi meterai palsu dalam jumlah besar. Mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam waktu 10 hari.
“Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar.
Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam waktu 10 hari,” ungkap Bimo.
16 Orang Jadi Tersangka
Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan sindikat bermula dari informasi masyarakat serta sejumlah laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam membongkar jaringan produksi dan penjualan meterai palsu tersebut.
“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu,” kata Dekananto dalam konferensi pers di Jakarta.
Para tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Mereka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi hingga distribusi meterai palsu tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan dan aliran distribusi meterai ilegal yang telah beredar.***
Penulis : Redaksi