Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada 2026 mendapat dukungan tambahan anggaran setelah  disetujui Kemenkeu.

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada 2026 mendapat dukungan tambahan anggaran setelah disetujui Kemenkeu.

 

DN.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada 2026 mendapat dukungan tambahan anggaran setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan yang diajukan.

Persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA), yang menjadi dasar penambahan anggaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

“Alhamdulillah, kami sudah menerima Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan sebagai persetujuan atas usulan tambahan anggaran belanja pegawai Kementerian Agama tahun 2026,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu  (15/7/2026).

Baca Juga:  Kapolri Rotasi PJU Polda Jabar: AKBP Rumi Utari Pimpin Direktorat PPA‑PPO Baru

Kamaruddin menjelaskan, tambahan anggaran yang disetujui mencapai sekitar Rp5,783 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.

“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” katanya.

Diprioritaskan bagi Guru Lulusan PPG dan Dosen PTK

Tambahan anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah dan guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, namun belum memperoleh alokasi TPG dalam APBN 2026.

Baca Juga:  Kabar Terbaru, Cara Putihkan Nama dari Kredit Macet SLIK OJK atau BI Checking di 2025

Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

Kamaruddin menegaskan, pemberian TPG bagi guru yang telah lulus PPG merupakan hak yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Secara aturan, guru yang lulus PPG akan menerima Tunjangan Profesi Guru pada tahun berikutnya,” tegasnya.

Meski tambahan anggaran telah disetujui, proses administrasi masih harus diselesaikan sebelum dana dapat dicairkan kepada para penerima.

Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Agama, Kastolan, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga:  Buruan Daftar! Kemenag Buka Pendaftaran Anggota Baznas, Berikut Persyaratannya

“SP SABA ini menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” ujar Kastolan.

Ia memastikan Kementerian Agama akan terus mengawal proses revisi anggaran hingga seluruh tahapan selesai, sehingga pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan dosen binaan Kemenag dapat segera direalisasikan.

“Masih ada proses lanjutan. Kami akan terus mengawal revisi anggaran hingga dana tersebut dapat segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” pungkasnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru