DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) mengutamakan efisiensi anggaran untuk memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jum’at (10/7/2026).
Tito menegaskan pemerintah pusat siap membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal, namun syaratnya pemda harus lebih dulu melakukan efisiensi belanja dan benar-benar memiliki keterbatasan kemampuan keuangan.
“Pertama, kita mendata daerah-daerah mana yang kapasitas fiskalnya memang sulit. Yang kita minta, daerah-daerah melakukan efisiensi dulu,” ujar Tito di Gedung DPR RI, Kamis (9/7/2026).
Menurut Tito, banyak kepala daerah, terutama yang baru menjabat, belum memahami secara menyeluruh kondisi keuangan daerah.
Karena itu, ia mengingatkan agar tidak langsung menerima laporan dari bawahan yang menyatakan anggaran tidak mencukupi tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemendagri pun akan menerjunkan tim dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk memverifikasi kondisi keuangan daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji PPPK.
Tim akan mengevaluasi apakah daerah telah memangkas belanja yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, rapat, konsumsi rapat, hingga pengadaan barang yang belum menjadi prioritas.
“Saya menurunkan beberapa tim dari Kemendagri. Dirjen Keuangan Daerah turun, cek dulu apakah sudah melakukan efisiensi atau belum,” kata Tito.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan daerah telah melakukan efisiensi namun masih mengalami keterbatasan fiskal, Kemendagri akan mengusulkan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kementerian Keuangan.
“Nanti kita usulkan kepada Menteri Keuangan agar daerah yang benar-benar kesulitan fiskal diberikan prioritas penyaluran DBH sehingga memiliki anggaran untuk membayar PPPK,” ujarnya.
Tito juga menegaskan pemerintah daerah tidak diperbolehkan merumahkan PPPK maupun tenaga kontrak hanya karena alasan keterbatasan anggaran. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi menambah angka pengangguran.
Sebelumnya, ribuan PPPK paruh waktu dan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti apel akbar di Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, terkait kebijakan efisiensi anggaran. Apel sempat berlangsung ricuh setelah muncul wacana merumahkan tenaga kontrak.
Namun, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen memastikan tenaga kontrak tidak akan dirumahkan.
Sebagai langkah efisiensi, pemerintah daerah memilih memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu sebesar 30 persen.***
Penulis : Redaksi