Dana Posyandu Disikat! Eks Kades di Garut Masuk Bui, Uang Desa Dipakai Bayar Utang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD).

mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD).

 

DN.com – Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD).

Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan posyandu dan fasilitas desa itu justru dipakai untuk membayar utang pribadi.

Tersangka berinisial YS (57), yang merupakan eks kades di Kecamatan Leles, kini resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Garut.

Baca Juga:  Utamakan Kualitas, Jaga Keselamatan: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Pengerjaan Jalan Malam Hari

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap penggunaan dana desa.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa YS diduga menggerogoti ADD tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Baca Juga:  Tim Masda Jabar Silaturahmi ke BIN, Dorong Pendekatan Budaya dalam Pembangunan SDM

Tak tanggung-tanggung, dana yang diselewengkan mencakup ADD tahap satu, dua, dan tiga tahun 2022, serta tahap satu tahun 2023.

Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp653.562.688. Uang ratusan juta rupiah itu seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, termasuk fasilitas kesehatan seperti posyandu.

Namun fakta berkata lain. Di hadapan penyidik, YS mengakui uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melunasi utang.

Baca Juga:  Satgas Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Warga Yegerbaga Papua Tengah

Kini, YS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat desa agar tidak bermain-main dengan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru