DN.com – Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD).
Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan posyandu dan fasilitas desa itu justru dipakai untuk membayar utang pribadi.
Tersangka berinisial YS (57), yang merupakan eks kades di Kecamatan Leles, kini resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Garut.
Baca Juga:
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Digiring Pakai Rompi Tahanan
KPK Buru Wamen Imigrasi Silmy Karim Usai OTT di Jakbar, Belasan Orang Diamankan
Kejagung Geledah Kantor BGN di Kebon Sirih, Dijaga TNI Usai Pencopotan Kepala Badan BGN
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap penggunaan dana desa.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa YS diduga menggerogoti ADD tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Baca Juga:
Prabowo Resmi Rombak Pimpinan BGN, Nanik S. Deyang Ditunjuk sebagai Kepala Baru
Tragedi Khitanan di Bekasi, Tiga Pemain Sisingaan Tewas Tersengat Listrik
BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Abaikan Peternak Lokal, Tenggat Satu Pekan Diberlakukan
Tak tanggung-tanggung, dana yang diselewengkan mencakup ADD tahap satu, dua, dan tiga tahun 2022, serta tahap satu tahun 2023.
Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp653.562.688. Uang ratusan juta rupiah itu seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, termasuk fasilitas kesehatan seperti posyandu.
Namun fakta berkata lain. Di hadapan penyidik, YS mengakui uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melunasi utang.
Kini, YS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Camat Tanjungsiang Tekankan Netralitas dan Kepatuhan Aturan Jelang Pilkades 2026
Gerai Indomaret Sempat Tutup Massal, Ini Penjelasan di Balik Libur Nasional dan Protes Karyawan
Hadapi Pilkades Serentak, Satpoldamkar Subang Tingkatkan Kapasitas Linmas
Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat desa agar tidak bermain-main dengan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.***
Penulis : Redaksi






