DN.com – Kawasan Cicadas, Kota Bandung, kini tampak lebih lengang dan tertata setelah Satpol PP Kota Bandung bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat merampungkan pembongkaran kios semi permanen milik pedagang kaki lima (PKL). Jumat (22/5/2026).
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Senin (18/5/2026) sempat memicu penolakan dari para pedagang yang menuntut kompensasi atau ganti rugi.
Menanggapi hal tersebut, Dedi menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah tidak memiliki kewajiban memberikan ganti rugi atas bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum.
Baca Juga:
Modus SPPG Palsu, Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Rp1,9 Miliar di Bandung
Dirjen SDA Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dan Mobil Mewah
Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Menkeu Tunggu Putusan Pengadilan
“Ketika PKL di trotoar dibongkar, tentu ada rasa kecewa. Namun saya harus menjalankan prinsip kepemimpinan sesuai ketentuan peraturan,” ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (21/5/2026).
Ia menambahkan, pemerintah memahami kebutuhan ekonomi para pedagang, namun hak pejalan kaki dan pemilik toko tetap harus diprioritaskan.
Terkait kompensasi, Dedi menyebut bantuan hanya bisa diberikan dalam konteks kemanusiaan dengan jumlah yang wajar.
“Kalau harus memberi miliaran rupiah tentu tidak mungkin, kemampuan keuangan daerah juga terbatas,” tegasnya.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Tegaskan Penertiban PKL Demi Hak Pejalan Kaki dan Ketertiban Kota Bandung
Bahlil Minta KKKS dan Pertamina Serap Cepat Minyak Sumur Rakyat untuk Dongkrak Lifting Nasional
Fantastis! Belanja Program MBG Capai Rp75 Triliun per April 2026
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung langsung bergerak melakukan penataan infrastruktur pascapembongkaran.
Perbaikan dimulai dari sistem drainase yang sebelumnya tertutup akibat keberadaan kios.
“Yang pertama kami perbaiki adalah drainase karena banyak manhole yang selama ini tertutup,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (21/5/2026).
Selain itu, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) akan meninggikan trotoar di kawasan Cicadas guna mencegah penyalahgunaan sebagai area parkir kendaraan.
Baca Juga:
BKN Tegaskan Isu PPPK Dialihkan ke Non-ASN Hoaks, Pegawai Diminta Tak Terprovokasi
KSP Dudung Dipanggil Wapres Gibran Rakabuming Raka, Bahas Perbaikan BGN dan Penguatan Program MBG
Penataan kawasan ini juga akan diselaraskan dengan rencana pembangunan koridor Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung.
Terkait nasib para PKL, Farhan mengakui relokasi tidak mudah, mengingat sebagian pedagang terbiasa berjualan tanpa biaya sewa.
Sebagai solusi, Pemkot Bandung menawarkan pendekatan digital dan pemanfaatan pasar resmi.
“Kami akan mengarahkan para PKL untuk masuk ke platform e-commerce marketplace,” ujarnya.
Selain itu, pedagang juga ditawari relokasi ke pasar yang masih memiliki ruang kosong, salah satunya di Pasar Kebon Kalapa.
Setelah penataan Cicadas, Pemkot Bandung juga berencana melanjutkan penertiban ke kawasan Jalan Cikutra hingga sejumlah titik strategis seperti kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat dan Tegallega.***
Penulis : Redaksi






