Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fotokopi e-KTP berisiko pidana, bisa terancam 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Fotokopi e-KTP berisiko pidana, bisa terancam 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

 

DN.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa tindakan memfotokopi, memperbanyak, atau menyalahgunakan data e-KTP secara melawan hukum dapat berujung pidana.

Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Senin (11/5/20

Dalam Pasal 65 dan Pasal 67 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa hak dan untuk kepentingan tertentu yang merugikan pemilik data, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:  Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Berikut Penjelasannya!

Dirjen Dukcapil menyampaikan, praktik fotokopi e-KTP seharusnya tidak lagi diperlukan.

Pasalnya, e-KTP telah dilengkapi cip elektronik yang mampu menyimpan data secara aman dan dapat diverifikasi menggunakan perangkat card reader resmi.

Selain berpotensi melanggar hukum, penyebaran fotokopi identitas juga membuka risiko kebocoran data pribadi.

Data tersebut bisa disalahgunakan, seperti untuk pengajuan pinjaman ilegal, pemalsuan identitas, hingga tindak penipuan.

Baca Juga:  OJK Catat Kredit Koperasi Desa Tembus Rp174 Triliun, Dukung Program Prioritas Pemerintah

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri mengimbau instansi pemerintah maupun swasta seperti hotel, rumah sakit, dan perkantoran agar tidak lagi meminta fotokopi e-KTP.

Sebagai gantinya, verifikasi identitas disarankan menggunakan sistem digital melalui card reader.

Imbauan ini sebenarnya telah disampaikan sejak 2013 melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, dan kembali ditegaskan pada 2026 seiring penguatan regulasi perlindungan data pribadi.

Baca Juga:  Buruan Daftar! Program Magang ke Jepang dari BAZNAS RI, Dapat Uang Tunjangan-Jaminan Kerja

Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyerahkan salinan identitas kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya, guna mencegah penyalahgunaan data pribadi.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru