DN.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa tindakan memfotokopi, memperbanyak, atau menyalahgunakan data e-KTP secara melawan hukum dapat berujung pidana.
Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Senin (11/5/20
Dalam Pasal 65 dan Pasal 67 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa hak dan untuk kepentingan tertentu yang merugikan pemilik data, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Dirjen Dukcapil menyampaikan, praktik fotokopi e-KTP seharusnya tidak lagi diperlukan.
Pasalnya, e-KTP telah dilengkapi cip elektronik yang mampu menyimpan data secara aman dan dapat diverifikasi menggunakan perangkat card reader resmi.
Selain berpotensi melanggar hukum, penyebaran fotokopi identitas juga membuka risiko kebocoran data pribadi.
Data tersebut bisa disalahgunakan, seperti untuk pengajuan pinjaman ilegal, pemalsuan identitas, hingga tindak penipuan.
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri mengimbau instansi pemerintah maupun swasta seperti hotel, rumah sakit, dan perkantoran agar tidak lagi meminta fotokopi e-KTP.
Sebagai gantinya, verifikasi identitas disarankan menggunakan sistem digital melalui card reader.
Imbauan ini sebenarnya telah disampaikan sejak 2013 melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, dan kembali ditegaskan pada 2026 seiring penguatan regulasi perlindungan data pribadi.
Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyerahkan salinan identitas kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya, guna mencegah penyalahgunaan data pribadi.***
Penulis : Redaksi