Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fotokopi e-KTP berisiko pidana, bisa terancam 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Fotokopi e-KTP berisiko pidana, bisa terancam 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

 

DN.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa tindakan memfotokopi, memperbanyak, atau menyalahgunakan data e-KTP secara melawan hukum dapat berujung pidana.

Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Senin (11/5/20

Dalam Pasal 65 dan Pasal 67 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa hak dan untuk kepentingan tertentu yang merugikan pemilik data, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:  Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Resmi di Pot 3 Ronde 4 

Dirjen Dukcapil menyampaikan, praktik fotokopi e-KTP seharusnya tidak lagi diperlukan.

Pasalnya, e-KTP telah dilengkapi cip elektronik yang mampu menyimpan data secara aman dan dapat diverifikasi menggunakan perangkat card reader resmi.

Selain berpotensi melanggar hukum, penyebaran fotokopi identitas juga membuka risiko kebocoran data pribadi.

Data tersebut bisa disalahgunakan, seperti untuk pengajuan pinjaman ilegal, pemalsuan identitas, hingga tindak penipuan.

Baca Juga:  Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua Dapat Dilayani oleh Rilispers.com

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri mengimbau instansi pemerintah maupun swasta seperti hotel, rumah sakit, dan perkantoran agar tidak lagi meminta fotokopi e-KTP.

Sebagai gantinya, verifikasi identitas disarankan menggunakan sistem digital melalui card reader.

Imbauan ini sebenarnya telah disampaikan sejak 2013 melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, dan kembali ditegaskan pada 2026 seiring penguatan regulasi perlindungan data pribadi.

Baca Juga:  BGN Akui Prihatin, Minta Maaf atas Kejadian Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis

Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyerahkan salinan identitas kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya, guna mencegah penyalahgunaan data pribadi.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru