Polisi Ungkap Peran R.S., Pelajar yang Terlibat Kerusuhan dan Pembakaran saat May Day di Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R.S lahir di Bandung pada 15 Agustus 2007, diketahui berdomisili di wilayah Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

R.S lahir di Bandung pada 15 Agustus 2007, diketahui berdomisili di wilayah Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

DN.com – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satgas Gakkum mengungkap keterlibatan seorang pelajar berinisial R.S. dalam aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di kawasan Cikapayang, Kota Bandung, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan serius.

R.S., yang lahir di Bandung pada 15 Agustus 2007, diketahui berdomisili di wilayah Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Dalam peristiwa tersebut, ia diduga berperan aktif dalam aksi perusakan dengan melakukan pelemparan terhadap pos polisi (pospol) serta fasilitas videotron di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa aksi anarkis di perempatan Cikapayang Pasupati tidak hanya melibatkan R.S., tetapi juga beberapa pelaku lainnya.

Baca Juga:  Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival

Namun, peran R.S. menjadi sorotan karena keterlibatannya secara langsung dalam tindakan yang merusak fasilitas publik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, R.S. termasuk dalam enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“R.S. diamankan sesaat setelah kejadian di lokasi bersama para tersangka lainnya, kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum,” ujar Hendra, Minggu (3/5/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dompet berisi identitas diri, kartu pelajar, STNK, kartu anggota yayasan bantuan hukum, satu kunci kontak kendaraan, serta satu unit telepon genggam merek Xiaomi.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80 dimaknai dengan menghadirkan Bazar UMKM & Pasar Rakyat

Hasil pemeriksaan tambahan menunjukkan bahwa R.S. bersama tersangka lainnya dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang jenis tramadol.

Temuan ini selanjutnya didalami oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat terkait dugaan penyalahgunaan zat tersebut.

Akibat aksi anarkis tersebut, kerugian material yang ditimbulkan cukup besar, di antaranya satu unit videotron terbakar, satu pos polisi hangus, serta kerusakan pada fasilitas lampu lalu lintas di sekitar lokasi.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aksi anarkis yang merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Subang Resmikan Peningkatan Ruas Jalan Tambakmekar-Kasomalang

Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

“Setiap tindakan anarkis yang merugikan masyarakat dan negara akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak mudah terprovokasi,” tegasnya.

Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Analisis rekaman CCTV serta ekstraksi data dari barang bukti elektronik juga tengah dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena sebagian pelaku masih berstatus pelajar.

Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi anarkis yang merusak ketertiban umum dan membahayakan masyarakat.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru