Uji Materi Program MBG ke MK, Polemik Anggaran Pendidikan Kian Menguat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik setelah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Ilustrasi.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik setelah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Ilustrasi.

 

DN.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik setelah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permasalahan yang dipersoalkan bukan pada substansi program, melainkan pada sumber pendanaannya dalam APBN 2026. Dikutif, Selasa (28/4/2026).

Melansir dari berbagai sumber gugatan tersebut menyoroti kebijakan pemerintah yang memasukkan anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.

Sejumlah pihak menilai langkah ini berpotensi bertentangan dengan amanat UUD 1945, yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Dalam implementasinya, sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk mendanai program MBG.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengurangi porsi anggaran yang semestinya difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Baca Juga:  Pemerintah Kaji Penghentian MBG bagi Siswa Keluarga Mampu, Prabowo Minta Keputusan Tidak Diambil Terburu-buru

Kuasa hukum pemohon dari koalisi masyarakat sipil menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan tata kelola fiskal.

Mereka menilai ada potensi pelanggaran prinsip konstitusional dalam penempatan anggaran tersebut.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR memberikan pembelaan atas kebijakan tersebut.

Anggota DPR menyatakan bahwa program MBG tetap relevan dimasukkan dalam anggaran pendidikan karena menyasar peserta didik dan mendukung kesiapan fisik mereka dalam proses belajar.

Selain itu, konstitusi dinilai hanya mengatur batas minimal anggaran pendidikan tanpa merinci penggunaannya secara spesifik.

Dari kalangan akademisi, kritik cukup tajam disampaikan. Dosen Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, menilai pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG menunjukkan lemahnya penentuan skala prioritas pemerintah.

Baca Juga:  Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

“Ketika anggaran pendidikan digunakan untuk program di luar fungsi pedagogis utama, itu menunjukkan ketidakjelasan arah kebijakan pendidikan,” ujarnya.

Sejumlah pakar juga menilai bahwa memasukkan program makan bergizi ke dalam pos pendidikan berpotensi menyimpang dari fungsi utama anggaran pendidikan yang seharusnya berorientasi pada peningkatan kualitas proses belajar-mengajar.

Namun, dari perspektif ekonomi pembangunan, program MBG dinilai memiliki sisi positif.

Kebijakan ini dianggap sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia, terutama dalam meningkatkan kesehatan dan kesiapan belajar siswa.

Meski demikian, para ekonom mengingatkan bahwa desain penganggaran harus tetap transparan dan tidak mengorbankan sektor pendidikan inti.

Baca Juga:  Indosat Tegaskan “Kuota Hangus” Bukan Hilang, MK Soroti Potensi Kerugian Pelanggan

Perdebatan juga mengemuka terkait besaran anggaran. Sejumlah pihak menyebut porsi anggaran MBG dalam APBN 2026 cukup signifikan, bahkan mengambil bagian besar dari komponen pendidikan, sehingga memicu kekhawatiran akan berkurangnya alokasi untuk program pendidikan lainnya.

Para pemohon sendiri menegaskan, mereka tidak menolak keberadaan program MBG.

Namun, penempatan anggarannya dinilai tidak tepat dan berpotensi melanggar prinsip konstitusional.

Saat ini, proses uji materi masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan terus menjadi perhatian luas, mengingat implikasinya terhadap kebijakan pendidikan serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru