DN.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali merilis pembaruan posisi saldo Kas Rekening Umum Daerah (RKUD) per Selasa, 21 April 2026 hingga pukul 17.00 WIB. Dikutif Kamis (23/4/2026).
Dalam laporan tersebut, realisasi penerimaan daerah tercatat sebesar Rp39.155.849.522.
Sumber penerimaan terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp17.837.805.700, disusul bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp15.223.906.700.
Selain itu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor tercatat sebesar Rp1.092.527.682.
Baca Juga:
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Pajak air permukaan menyumbang Rp401.934.141, sementara pajak alat berat sebesar Rp8.116.000.
Adapun opsen pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai Rp4.376.586.
Retribusi daerah menyumbang Rp763.844.900, serta lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah sebesar Rp3.823.337.813.
Di sisi pengeluaran, total belanja daerah tercatat sebesar Rp28.352.508.135.
Baca Juga:
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
Rinciannya meliputi belanja pegawai sebesar Rp1.042.352.817, belanja barang dan jasa sebesar Rp23.391.977.714, serta belanja modal sebesar Rp3.919.057.604.
Dengan capaian tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga Selasa, 21 April 2026 tercatat sebesar Rp110.684.935.650.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa publikasi laporan ini merupakan bagian dari komitmen transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.***
Penulis : Redaksi






