Mantan Amil Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jabar Diduga Sebarkan Dokumen Rahasia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Amil Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jabar Diduga Sebarkan Dokumen Rahasia

Mantan Amil Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jabar Diduga Sebarkan Dokumen Rahasia

 

Deltanusantara.com – Polda Jawa Barat tengah menangani kasus dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat. Selasa (27/5/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh H. Achmad Ridwan, S.E., M.M pada tanggal 7 Maret 2025, dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Perkara ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa tersangka, T Y S.E.I, diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik BAZNAS Jabar.

“Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari Mohamad Indra Hadi, yang mengungkap bahwa T Y, S.E.I telah mengirimkan dokumen kerja sama antara BAZNAS Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar.

Baca Juga:  Garudafood Bakal Bangun Pabrik di Sumedang, Ratusan Tenaga Kerja Lokal Diserap

Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka sekitar Agustus 2023.

Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi,” ujar Kombes Hendra.

Dokumen yang disebarluaskan tersebut masuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi.

Dokumen tersebut menyatakan bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja BAZNAS sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023.

Baca Juga:  Atasi Macet di Gerbang Tol Pasteur, Pemprov Jabar Kaji Pembangunan Underpass

Setelah tidak lagi menjabat sebagai amil tetap, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi dengan menggunakan laptop MacBook Pro 13” tahun 2017 dan printer Epson L360 yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Selain pelapor, sejumlah saksi turut diperiksa dalam perkara ini, antara lain Drs. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd, Ir. Rachmat Ari Kusumanto, Dr. KH. Ali Khosim, S.H.I., M.Ag, dan beberapa pejabat atau pihak terkait lainnya.

Polda Jabar juga telah mengikutsertakan dua ahli yakni Irawan Afrianto, S.T., M.T sebagai ahli ITE dan Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H sebagai ahli pidana untuk memperkuat pembuktian.

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit laptop (milik pelapor dan tersangka), dokumen cetak perjanjian kerja sama, resume kronologis, tangkapan layar percakapan.

Baca Juga:  Putra-Putri Yayasan Sunifadhila Berprestasi dalam Jenius Science Olympiad (JSO) Wakili Jabar di Tingkat Nasional 

Selain itu juga, salinan dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada BAZNAS yang bersumber dari APBD Jawa Barat senilai Rp11,7 miliar.

Atas perbuatannya, T Y, S.E.I. dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan siber, terlebih yang menyangkut penyalahgunaan data resmi dan informasi yang dikecualikan milik publik atau lembaga.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru