Kasus James Gunawan Disorot, Putusan Praperadilan Diabaikan dan Nilai Kerugian Dipertanyakan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

 

DN.com – Proses penegakan hukum dalam perkara pidana yang menjerat James Gunawan, SE, SH, Direktur Kepatuhan PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB), terus menuai sorotan publik. Sabtu (11/4/2026).

Diketahui James dilaporkan oleh Direktur Operasional perusahaan, Ismaul Harist, ke Polsek Dayeuh Kolot, Polresta Bandung, dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang digelar pada Selasa (7/4).

Dalam dakwaannya, menurut terdakwa, laptop yang dipersoalkan tersebut merupakan pemberian pribadi dan bukan aset milik perusahaan yang diberikan kepadanya selama menjabat.

Namun, Jaksa Penuntut Umum justru menyatakan bahwa laptop tersebut merupakan milik PT MCAB. Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam persidangan.

Atas dasar itu, JPU Sima Simson Silalahi, SH, SE, MH, menuntut James dengan pidana dua tahun penjara berdasarkan Pasal 488 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 486 KUHP.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Sebagai dakwaan subsidair, merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, dalam persidangan terungkap fakta lain. Saksi Hn Doddi Mulyadi, seorang pengusaha laptop, menyebutkan bahwa nilai jual laptop tersebut dalam kondisi bekas hanya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,2 juta.

Sementara itu, saksi ahli A de Charge, Ismadi S. Bekti, menjelaskan bahwa kerugian materil di bawah Rp2,5 juta termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012.

Perkara ini dinilai janggal karena sebelumnya telah ada putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka dan proses penyidikan terhadap James tidak sah.

Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga tahap penuntutan. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan kepastian hukum.

“Putusan praperadilan merupakan putusan pengadilan yang sah dan mengikat. Jika diabaikan, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum itu sendiri,” ujar seorang praktisi hukum.

Baca Juga:  Stop Alih Fungsi, Wujudkan Jabar Hijau: Gubernur Dedi Mulyadi Beraksi

Ia juga menambahkan, apabila yang dipermasalahkan adalah hilangnya data keuangan perusahaan dalam laptop tersebut.

Pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah akuntan perusahaan, bukan direktur kepatuhan,”tandasnya.

Dalam persidangan, James didampingi kuasa hukum Ari Sukma, SH, dan Helmi Yuniar, SH menyampaikan, kasus ini semakin menguat dan menjadi sorotan publik yang berjalan seakan dipaksakan.

Padahal diketahui Presiden Prabowo Subianto telah mengingatkan aparat penegak hukum agar menghormati dan menjalankan setiap putusan pengadilan secara konsisten.

Hal itu ditegaskan Presiden Prabowo demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat.

Praktisi hukum pun menegaskan bahwa perhatian publik terhadap perkara ini bukan bentuk intervensi, melainkan kontrol sosial agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan.

Selain itu, pentingnya menjaga independensi hakim kembali ditekankan, termasuk melalui peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme, agar setiap putusan benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Pimpin Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob Polri: Brimob Presisi untuk Masyarakat

Diketahui, James Gunawan telah bekerja selama kurang lebih 13 bulan di PT MCAB sebagai Direktur Kepatuhan.

PT Mitra Citarum Air Biru sendiri merupakan perusahaan pengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpadu yang berlokasi di Cisirung, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Keluarga James berharap agar seluruh aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bijaksana, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Saya berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata dia kepada Deltanusantara.com  saat ditemui usai persidangan.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Apakah wibawa hukum akan ditegakkan? atau keadilan hanya milik penguasa dan yang punya harta.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru