Perpanjang STNK Tahunan di Jabar Kini Tanpa BPKB, Ini Syarat Lengkapnya

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa pembayaran pajak tahunan tidak lagi perlu membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa pembayaran pajak tahunan tidak lagi perlu membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi.

DN.com – Mengurus perpanjangan STNK tahunan kini semakin mudah. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lagi mewajibkan pemilik kendaraan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Rabu (25/3/2026).

Kebijakan ini berlaku bagi pemilik kendaraan pelat B di wilayah Jawa Barat, khususnya Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan kemudahan baru sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan digitalisasi administrasi perpajakan kendaraan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan bahwa masyarakat tidak lagi perlu membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi, saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

“Bagi warga Jawa Barat, khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini harus membawa BPKB saat bayar pajak kendaraan bermotor, mulai sekarang tidak perlu lagi. Pelayanan bisa langsung dilakukan,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di media sosialnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Dengan kebijakan baru ini, syarat perpanjangan STNK tahunan menjadi lebih sederhana. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan:

– STNK asli dan fotokopi

– e-KTP asli dan fotokopi sesuai data kendaraan (untuk perorangan)

Sementara untuk kendaraan atas nama perusahaan, syarat yang diperlukan meliputi:

– NPWP perusahaan

– Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

– Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Jika pengurusan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa. Untuk perusahaan, surat kuasa harus menggunakan kop surat resmi, ditandatangani pemberi kuasa, disertai stempel perusahaan dan meterai, serta melampirkan KTP pemberi kuasa.

Namun perlu diperhatikan, kebijakan tanpa BPKB ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, BPKB asli dan fotokopi tetap menjadi syarat wajib, selain e-KTP dan STNK asli.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru