Perpanjang STNK Tahunan di Jabar Kini Tanpa BPKB, Ini Syarat Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa pembayaran pajak tahunan tidak lagi perlu membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa pembayaran pajak tahunan tidak lagi perlu membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi.

DN.com – Mengurus perpanjangan STNK tahunan kini semakin mudah. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lagi mewajibkan pemilik kendaraan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Rabu (25/3/2026).

Kebijakan ini berlaku bagi pemilik kendaraan pelat B di wilayah Jawa Barat, khususnya Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan kemudahan baru sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan digitalisasi administrasi perpajakan kendaraan.

Baca Juga:  Saat Dirinya Memimpin, Gubernur Terpilih Jabar Dedi Mulyadi, Infrastruktur Menjadi Skala Prioritas

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan bahwa masyarakat tidak lagi perlu membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi, saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

“Bagi warga Jawa Barat, khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini harus membawa BPKB saat bayar pajak kendaraan bermotor, mulai sekarang tidak perlu lagi. Pelayanan bisa langsung dilakukan,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di media sosialnya.

Baca Juga:  Pentingnya Kesehatan Gigi, TKQ Suni Fadilah Kunjungi Klinik TalkDent Jatibarang

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Dengan kebijakan baru ini, syarat perpanjangan STNK tahunan menjadi lebih sederhana. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan:

– STNK asli dan fotokopi

– e-KTP asli dan fotokopi sesuai data kendaraan (untuk perorangan)

Sementara untuk kendaraan atas nama perusahaan, syarat yang diperlukan meliputi:

– NPWP perusahaan

– Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Baca Juga:  3 Pelajar Luka Ringan, Saat Kejar-kejaran Sepeda Motor di Kawungluwuk, Berikut Penjelasan Kapolsek Tanjungsiang

– Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Jika pengurusan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa. Untuk perusahaan, surat kuasa harus menggunakan kop surat resmi, ditandatangani pemberi kuasa, disertai stempel perusahaan dan meterai, serta melampirkan KTP pemberi kuasa.

Namun perlu diperhatikan, kebijakan tanpa BPKB ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, BPKB asli dan fotokopi tetap menjadi syarat wajib, selain e-KTP dan STNK asli.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru