Perpanjang STNK Tahunan di Jabar Kini Tanpa BPKB, Ini Syarat Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa pembayaran pajak tahunan tidak lagi perlu membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa pembayaran pajak tahunan tidak lagi perlu membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi.

DN.com – Mengurus perpanjangan STNK tahunan kini semakin mudah. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lagi mewajibkan pemilik kendaraan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Rabu (25/3/2026).

Kebijakan ini berlaku bagi pemilik kendaraan pelat B di wilayah Jawa Barat, khususnya Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan kemudahan baru sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan digitalisasi administrasi perpajakan kendaraan.

Baca Juga:  BKPSDM Kabupaten Bandung Klarifikasi Tudingan Sewa Kendaraan Dinas, Sebut Sesuai Peraturan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan bahwa masyarakat tidak lagi perlu membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi, saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

“Bagi warga Jawa Barat, khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini harus membawa BPKB saat bayar pajak kendaraan bermotor, mulai sekarang tidak perlu lagi. Pelayanan bisa langsung dilakukan,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di media sosialnya.

Baca Juga:  Sumedang dan BRIN Kolaborasi Kelola Sumber Daya Air dan Mitigasi Bencana

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Dengan kebijakan baru ini, syarat perpanjangan STNK tahunan menjadi lebih sederhana. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan:

– STNK asli dan fotokopi

– e-KTP asli dan fotokopi sesuai data kendaraan (untuk perorangan)

Sementara untuk kendaraan atas nama perusahaan, syarat yang diperlukan meliputi:

– NPWP perusahaan

– Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Baca Juga:  Pj. Bupati Subang Pimpin Rapat Dakhir Masa Jabatannya, Jelang Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

– Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Jika pengurusan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa. Untuk perusahaan, surat kuasa harus menggunakan kop surat resmi, ditandatangani pemberi kuasa, disertai stempel perusahaan dan meterai, serta melampirkan KTP pemberi kuasa.

Namun perlu diperhatikan, kebijakan tanpa BPKB ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, BPKB asli dan fotokopi tetap menjadi syarat wajib, selain e-KTP dan STNK asli.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru