DN.com – Mengurus perpanjangan STNK tahunan kini semakin mudah. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lagi mewajibkan pemilik kendaraan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Rabu (25/3/2026).
Kebijakan ini berlaku bagi pemilik kendaraan pelat B di wilayah Jawa Barat, khususnya Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan kemudahan baru sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan digitalisasi administrasi perpajakan kendaraan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan bahwa masyarakat tidak lagi perlu membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi, saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
“Bagi warga Jawa Barat, khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini harus membawa BPKB saat bayar pajak kendaraan bermotor, mulai sekarang tidak perlu lagi. Pelayanan bisa langsung dilakukan,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di media sosialnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Dengan kebijakan baru ini, syarat perpanjangan STNK tahunan menjadi lebih sederhana. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan:
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
– STNK asli dan fotokopi
– e-KTP asli dan fotokopi sesuai data kendaraan (untuk perorangan)
Sementara untuk kendaraan atas nama perusahaan, syarat yang diperlukan meliputi:
– NPWP perusahaan
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
– Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
– Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Jika pengurusan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa. Untuk perusahaan, surat kuasa harus menggunakan kop surat resmi, ditandatangani pemberi kuasa, disertai stempel perusahaan dan meterai, serta melampirkan KTP pemberi kuasa.
Namun perlu diperhatikan, kebijakan tanpa BPKB ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, BPKB asli dan fotokopi tetap menjadi syarat wajib, selain e-KTP dan STNK asli.***
Penulis : Redaksi






