DN.com – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar, seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. Selasa (17/3/2026).
Tersangka berinisial S (52) warga Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon diamankan petugas saat memproduksi uang palsu di rumahnya.
Modus operandi tersangka adalah memproduksi mata uang palsu sendiri dengan cara mendesain ulang uang pecahan 100 ribuan, mencetak, dan memotong hingga menyerupai mata uang asli.
Baca Juga:
Anggaran PU Dipangkas 80%, Kebijakan Efisiensi Dinilai Ancam Proyek Infrastruktur Nasional
Dedi Mulyadi Tantang Bongkar Praktik Jual Beli Kursi SPMB 2026: “Jangan Sebar Isu, Laporkan!”
Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut
Ditempat terpisah Kapolresta CirebonKombes Pol. Imara Utama menuturkan.”Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang diduga memproduksi mata uang rupiah palsu.
Selanjutnya Sat Reskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan tersangka uang sedang memproduksi mata uang rupiah palsu,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu hasil produksi siap edar dan yang dipersiapkan untuk produksi uang palsu.
Selain itu, ditemukan juga berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Baca Juga:
Berani Tanpa Modal Uang, Sami’an Guncang Tradisi Mahar Politik dan Sentil Pengelolaan Tanah Ganjaran
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
Barang bukti yang diamankan diantaranya 607 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan, 100 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong, 52 rim kertas dusla yang sudah mempunyai watermark, dan lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 37 Jo Pasal 27 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau pasal 374 dan Atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 TAHUN 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VIII Rp 50 miliar,”jelasnya.
Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang identik dengan meningkatnya transaksi tunai.
Baca Juga:
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
“Masyarakat kami imbau untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi jual beli.
Kenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang.
Jika menemukan uang yang diduga palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,”tegasnya.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






