Polda Jabar Klarifikasi Video Pecah Kaca Kendaraan di Rest Area KM 62B Tol Cikampek 

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa video yang kembali beredar tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa video yang kembali beredar tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2025.

 

DN.com – Polda Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait kembali viralnya video kasus pecah kaca kendaraan di Rest Area KM 62B Tol Cikampek yang beredar di media sosial. Jum’at (13/3/2026).

Kepolisian menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kejadian lama yang terjadi pada tahun 2025 dan para pelakunya telah berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa video yang kembali beredar tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2025 dan saat itu telah ditangani oleh tim Sanggabuana Resmob Polres Karawang.

Baca Juga:  Hadiri Milangkala Pamanukan Ke - 115, Bupati Subang Tegaskan Pembangunan Dimulai dari Subang Utara

“Kejadian pecah kaca di Rest Area KM 62B Tol Cikampek yang kembali viral di media sosial merupakan peristiwa yang sudah lama terjadi, tepatnya pada 20 Mei 2025.

Kasus tersebut sudah kami tangani dan pelakunya telah berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Karawang,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, Supriyanto dan Sahrul Amri, yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Fakta Persidangan Terungkap: Bukti CCTV dan Temuan INAFIS Perkuat Peran Terdakwa dalam Kasus Paoman

Proses hukum terhadap kedua tersangka sudah hampir selesai dan telah memasuki tahap perspenangan.

Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tidak kembali menyebarkan informasi atau video lama yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya menjelang arus mudik Lebaran 2026.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah men-share kembali kasus-kasus lama yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial,” ungkapnya.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru