Sidang Kasus Paoman Indramayu: Ahli Perkuat Kesaksian Saksi Mahkota, Pembelaan Terdakwa Jadi Bumerang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus Paoman Indramayu yang digelar pada Selasa (26/05/2026).

Sidang lanjutan kasus Paoman Indramayu yang digelar pada Selasa (26/05/2026).

 

DN.com – Sidang lanjutan kasus Paoman Indramayu yang digelar pada Selasa (26/05/2026) menghadirkan dinamika baru yang justru merugikan pihak terdakwa.

Langkah penasihat hukum terdakwa Ririn dalam menghadirkan saksi ahli dinilai menjadi bumerang, setelah keterangan ahli tersebut malah memperkuat posisi Priyo sebagai saksi mahkota.

Dalam persidangan, ahli menegaskan bahwa kesaksian saksi mahkota memiliki dasar hukum yang sah dan dapat digunakan dalam pembuktian perkara.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Luncurkan Operasi Besar Sungai Citarum

Hal ini semakin memperkokoh posisi Priyo, terutama karena minimnya saksi dari pihak luar dalam kasus tersebut.

Kesaksian Priyo tidak berdiri sendiri. Keterangan yang disampaikan didukung oleh bukti ilmiah (scientific evidence) yang dinilai akurat dan relevan.

Perpaduan antara pendekatan hukum dan sains dalam persidangan ini dinilai mampu mengungkap fakta secara lebih objektif.

Saksi ahli juga menyampaikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Gubernur Dedi Mulyadi: Perusakan Kebun Teh Pangalengan Jadi Peringatan Keras Bagi Semua Pihak

Pernyataan tersebut sekaligus membantah berbagai spekulasi dan klaim sepihak yang sebelumnya dilontarkan oleh pihak terdakwa.

Persidangan kali ini kembali menegaskan prinsip dasar dalam hukum, yakni setiap tuduhan harus dibuktikan dengan fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar opini atau asumsi.

Di luar jalannya persidangan, perhatian publik sempat tertuju pada kehadiran Egga, yang diketahui sebagai anak dari Aman Yani.

Baca Juga:  Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah

Kehadirannya di ruang sidang memunculkan berbagai spekulasi di kalangan pengunjung dan awak media.

Hingga sidang berakhir, belum ada keterangan resmi terkait tujuan kehadiran Egga maupun pihak yang didukungnya.

Sementara itu, persidangan berlangsung aman dan kondusif, dengan agenda lanjutan yang akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus Paoman Indramayu.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru