Sidang Kasus Paoman Indramayu: Ahli Perkuat Kesaksian Saksi Mahkota, Pembelaan Terdakwa Jadi Bumerang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus Paoman Indramayu yang digelar pada Selasa (26/05/2026).

Sidang lanjutan kasus Paoman Indramayu yang digelar pada Selasa (26/05/2026).

 

DN.com – Sidang lanjutan kasus Paoman Indramayu yang digelar pada Selasa (26/05/2026) menghadirkan dinamika baru yang justru merugikan pihak terdakwa.

Langkah penasihat hukum terdakwa Ririn dalam menghadirkan saksi ahli dinilai menjadi bumerang, setelah keterangan ahli tersebut malah memperkuat posisi Priyo sebagai saksi mahkota.

Dalam persidangan, ahli menegaskan bahwa kesaksian saksi mahkota memiliki dasar hukum yang sah dan dapat digunakan dalam pembuktian perkara.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Jaringan Pornografi dan Eksploitasi Anak, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Hal ini semakin memperkokoh posisi Priyo, terutama karena minimnya saksi dari pihak luar dalam kasus tersebut.

Kesaksian Priyo tidak berdiri sendiri. Keterangan yang disampaikan didukung oleh bukti ilmiah (scientific evidence) yang dinilai akurat dan relevan.

Perpaduan antara pendekatan hukum dan sains dalam persidangan ini dinilai mampu mengungkap fakta secara lebih objektif.

Saksi ahli juga menyampaikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.

Baca Juga:  West Java Paragliding Championship 2025 Tarik Minat Besar Masyarakat Sumedang

Pernyataan tersebut sekaligus membantah berbagai spekulasi dan klaim sepihak yang sebelumnya dilontarkan oleh pihak terdakwa.

Persidangan kali ini kembali menegaskan prinsip dasar dalam hukum, yakni setiap tuduhan harus dibuktikan dengan fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar opini atau asumsi.

Di luar jalannya persidangan, perhatian publik sempat tertuju pada kehadiran Egga, yang diketahui sebagai anak dari Aman Yani.

Baca Juga:  Penjabat Kepala Desa Tanjungsiang Resmi Dilantik, Camat Tekankan Netralitas dan Pelayanan Masyarakat

Kehadirannya di ruang sidang memunculkan berbagai spekulasi di kalangan pengunjung dan awak media.

Hingga sidang berakhir, belum ada keterangan resmi terkait tujuan kehadiran Egga maupun pihak yang didukungnya.

Sementara itu, persidangan berlangsung aman dan kondusif, dengan agenda lanjutan yang akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus Paoman Indramayu.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru