DN.com – Sidang lanjutan kasus Paoman Indramayu yang digelar pada Selasa (26/05/2026) menghadirkan dinamika baru yang justru merugikan pihak terdakwa.
Langkah penasihat hukum terdakwa Ririn dalam menghadirkan saksi ahli dinilai menjadi bumerang, setelah keterangan ahli tersebut malah memperkuat posisi Priyo sebagai saksi mahkota.
Dalam persidangan, ahli menegaskan bahwa kesaksian saksi mahkota memiliki dasar hukum yang sah dan dapat digunakan dalam pembuktian perkara.
Hal ini semakin memperkokoh posisi Priyo, terutama karena minimnya saksi dari pihak luar dalam kasus tersebut.
Kesaksian Priyo tidak berdiri sendiri. Keterangan yang disampaikan didukung oleh bukti ilmiah (scientific evidence) yang dinilai akurat dan relevan.
Perpaduan antara pendekatan hukum dan sains dalam persidangan ini dinilai mampu mengungkap fakta secara lebih objektif.
Saksi ahli juga menyampaikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah berbagai spekulasi dan klaim sepihak yang sebelumnya dilontarkan oleh pihak terdakwa.
Persidangan kali ini kembali menegaskan prinsip dasar dalam hukum, yakni setiap tuduhan harus dibuktikan dengan fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar opini atau asumsi.
Di luar jalannya persidangan, perhatian publik sempat tertuju pada kehadiran Egga, yang diketahui sebagai anak dari Aman Yani.
Kehadirannya di ruang sidang memunculkan berbagai spekulasi di kalangan pengunjung dan awak media.
Hingga sidang berakhir, belum ada keterangan resmi terkait tujuan kehadiran Egga maupun pihak yang didukungnya.
Sementara itu, persidangan berlangsung aman dan kondusif, dengan agenda lanjutan yang akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus Paoman Indramayu.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep