Sidang Kasus Paoman Indramayu: Ahli Perkuat Kesaksian Saksi Mahkota, Pembelaan Terdakwa Jadi Bumerang

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus Paoman Indramayu yang digelar pada Selasa (26/05/2026).

Sidang lanjutan kasus Paoman Indramayu yang digelar pada Selasa (26/05/2026).

 

DN.com – Sidang lanjutan kasus Paoman Indramayu yang digelar pada Selasa (26/05/2026) menghadirkan dinamika baru yang justru merugikan pihak terdakwa.

Langkah penasihat hukum terdakwa Ririn dalam menghadirkan saksi ahli dinilai menjadi bumerang, setelah keterangan ahli tersebut malah memperkuat posisi Priyo sebagai saksi mahkota.

Dalam persidangan, ahli menegaskan bahwa kesaksian saksi mahkota memiliki dasar hukum yang sah dan dapat digunakan dalam pembuktian perkara.

Hal ini semakin memperkokoh posisi Priyo, terutama karena minimnya saksi dari pihak luar dalam kasus tersebut.

Kesaksian Priyo tidak berdiri sendiri. Keterangan yang disampaikan didukung oleh bukti ilmiah (scientific evidence) yang dinilai akurat dan relevan.

Perpaduan antara pendekatan hukum dan sains dalam persidangan ini dinilai mampu mengungkap fakta secara lebih objektif.

Saksi ahli juga menyampaikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah berbagai spekulasi dan klaim sepihak yang sebelumnya dilontarkan oleh pihak terdakwa.

Persidangan kali ini kembali menegaskan prinsip dasar dalam hukum, yakni setiap tuduhan harus dibuktikan dengan fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar opini atau asumsi.

Di luar jalannya persidangan, perhatian publik sempat tertuju pada kehadiran Egga, yang diketahui sebagai anak dari Aman Yani.

Kehadirannya di ruang sidang memunculkan berbagai spekulasi di kalangan pengunjung dan awak media.

Hingga sidang berakhir, belum ada keterangan resmi terkait tujuan kehadiran Egga maupun pihak yang didukungnya.

Sementara itu, persidangan berlangsung aman dan kondusif, dengan agenda lanjutan yang akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus Paoman Indramayu.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Polisi Ungkap Penipuan Penjualan Titik SPPG di Jabar, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
Fakta Persidangan Terungkap: Bukti CCTV dan Temuan INAFIS Perkuat Peran Terdakwa dalam Kasus Paoman
Usai Sukajadi-Cicadas, Penataan PKL Menyasar Monju, Pati Ukur hingga Ciroyom
Diduga Intimidasi Kuasa Hukum dan Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi di Lamongan Disorot
Modus SPPG Palsu, Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Rp1,9 Miliar di Bandung
Wajah Cicadas Usai Ditertibkan, Dedi Mulyadi Tegas Soal PKL: Tak Ada Ganti Rugi, Fokus Penataan Kota
Dedi Mulyadi Tegaskan Penertiban PKL Demi Hak Pejalan Kaki dan Ketertiban Kota Bandung
Pemprov Jabar Rekonstruksi Jalan Cijelak–Perbatasan Sumedang-Indramayu, Serap Anggaran untuk Infrastruktur Publik

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:18 WIB

Sidang Kasus Paoman Indramayu: Ahli Perkuat Kesaksian Saksi Mahkota, Pembelaan Terdakwa Jadi Bumerang

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:06 WIB

Polisi Ungkap Penipuan Penjualan Titik SPPG di Jabar, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 22:04 WIB

Fakta Persidangan Terungkap: Bukti CCTV dan Temuan INAFIS Perkuat Peran Terdakwa dalam Kasus Paoman

Senin, 25 Mei 2026 - 19:04 WIB

Usai Sukajadi-Cicadas, Penataan PKL Menyasar Monju, Pati Ukur hingga Ciroyom

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:45 WIB

Diduga Intimidasi Kuasa Hukum dan Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi di Lamongan Disorot

Berita Terbaru