Satgas Pangan Polda Jabar Ungkap Praktik Curang Produksi dan Peredaran Beras

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Dr. Wirdhanto Hadicaksono, serta Dinas Instansi terkait

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Dr. Wirdhanto Hadicaksono, serta Dinas Instansi terkait

 

Deltanusantara.com – Satgas Pangan Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas pangan nasional dengan mengungkap praktik curang dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

Dalam konferensi pers, yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Dr. Wirdhanto Hadicaksono, serta Dinas Instansi terkait turut hadir dalam pengungkapan kecurangan produksi dan peredaran beras tidak sesuai standar mutu.

Baca Juga:  Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jabar, Polresta Bandung, dan Polres Bogor telah menetapkan 6 orang tersangka dari 4 perkara hukum terkait pelanggaran mutu beras,”ujar Kabid Humas Kombes Pol. Hendra.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satgas Pangan yang menyisir 11 titik lokasi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Dari operasi tersebut, ditemukan 4 produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran,”ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, salah satu kasus signifikan terjadi di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka, di mana pemilik usaha, tersangka AP, memproduksi beras merk Si Putih 25 kg dengan label premium, padahal kualitasnya tidak sesuai standar.

Baca Juga:  Tragedi di Bukit Jaddih: 6 Santri Meninggal Tenggelam, 1 Dirujuk ke RSUD Bangkalan Madura

Kasus lain ditemukan di PB Berkah, Cianjur, dengan modus menjual beras merk Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang ternyata berisi beras jenis lain.

Total kerugian masyarakat dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp7 miliar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Subang Apresiasi Donasi Guru untuk Korban Bencana Sumatera dan Subang Selatan

Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta DKPP akan menarik 12 merek beras dari peredaran karena tidak memenuhi standar SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium.

Satgas Pangan Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras, dengan memastikan label sesuai isi serta memperhatikan standar nasional yang berlaku.***

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru