Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan Maut di Jalan Sompi, Lima Tersangka Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Subang menggelar press release pada Rabu, 31 Desember 2025 pukul 14.00 WIB di Aula Patriatama.

Polres Subang menggelar press release pada Rabu, 31 Desember 2025 pukul 14.00 WIB di Aula Patriatama.

 

Deltanusantara.com – Polres Subang menggelar press release pada Rabu, 31 Desember 2025 pukul 14.00 WIB di Aula Patriatama. Kegiatan dipimpin Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., bersama Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, dan anggota Sat Reskrim.

Kapolres menjelaskan bahwa pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB terjadi pengeroyokan di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Subang.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Hanya Melayani Satu Penerbangan, APBD Jabar Terbebani 

Korban, E.A.G, bersama saksi R.N berboncengan sepeda motor dan disalip rombongan pelaku. Tidak terima, para pelaku mengejar dan memukul kepala korban dengan helm dua kali, kemudian menganiaya hingga korban mengalami luka lebam di pelipis kanan dan kiri,”ungkapnya.

Setelah kejadian korban dibawa ke rumah pacarnya, namun keesokan harinya kondisinya memburuk dan dibawa ke RSUD Ciereng. Pada Selasa, 30 Desember 2025 pukul 11.45 WIB korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Sportivitas dan Kebersamaan Warnai Final Voli SD/MI di MTs Tanjungsiang 2026

Sat Reskrim berhasil mengamankan lima tersangka: H.A.P, I.M, A.A, A.J, dan D.M.S (di bawah umur). Barang bukti yang disita meliputi pakaian, helm, kacamata, sepeda motor korban, serta enam unit sepeda motor milik tersangka,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke‑3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyelesaikan konflik secara damai.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru