Deltanusantara.com – Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut. Senin (3/11/2025).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menginformasikan bahwa Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) telah menangkap pelaku berinisial A (51), di wilayah Kecamatan Mekarmukti, pada Jumat (31/10/2025), setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa korban merupakan perempuan berinisial N (23) yang diketahui dalam kondisi tidak dapat berjalan (difabel).
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban.” ujarnya, Minggu (2/11/2025)
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, menyatakan. “Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko Prihatin.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, sementara penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan pihak medis dan lembaga pendamping untuk memberikan perlindungan psikologis terhadap korban.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






