Polres Garut Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Penyandang Difabel

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kekerasan seksual sedang dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Garut

Pelaku kekerasan seksual sedang dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Garut

 

Deltanusantara.com – Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut. Senin (3/11/2025).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menginformasikan bahwa Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) telah menangkap pelaku berinisial A (51), di wilayah Kecamatan Mekarmukti, pada Jumat (31/10/2025), setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025.

Baca Juga:  Ajang Dunia di Sumedang: West Java Paragliding Championship 2025 Menanti

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa korban merupakan perempuan berinisial N (23) yang diketahui dalam kondisi tidak dapat berjalan (difabel).

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban.” ujarnya, Minggu (2/11/2025)

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, menyatakan. “Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Sita 13.764 Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar, Satu Pengedar Ditangkap

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko Prihatin.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, sementara penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan pihak medis dan lembaga pendamping untuk memberikan perlindungan psikologis terhadap korban.

Baca Juga:  Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru