DN.com – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan dan/atau penganiayaan di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor. Sabtu (11/4/2026).
Penyampaian ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Ciawi pada 10 April 2025.
Baca Juga:
Kasus James Gunawan Disorot, Putusan Praperadilan Diabaikan dan Nilai Kerugian Dipertanyakan
Tol Cisumdawu Retak 80 Meter, Arus Dialihkan dan Perbaikan Segera Dilakukan
Penimbunan Solar Subsidi di Lampung Rugikan Negara Rp160,7 Miliar, Tiga Gudang Digerebek
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Seiring perkembangannya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Bogor guna pendalaman lebih lanjut oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 23.40 WIB di Exit Tol Ciawi Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi. Tersangka berinisial M. Ridwan Maulana diduga melakukan tindak pidana terhadap korban Yoga Firdaus yang diketahui merupakan pengemudi taksi online.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan memesan jasa transportasi online, kemudian meminta korban berhenti di tengah perjalanan.
Baca Juga:
SPPG Citeureup 2 Disorot, Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi dan Langgar Standar MBG
Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji, Menkeu: Belum Ada Keputusan Final
Bupati Subang Dukung Pengembangan Rebana, Siap Dorong Subang Jadi Pusat Industri
Saat korban dalam kondisi lengah, tersangka diduga melakukan aksi kekerasan menggunakan cairan berbahaya yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia.
Selain itu, kendaraan milik korban berupa mobil Suzuki Ertiga warna putih turut dibawa kabur oleh tersangka dan hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen kendaraan, pakaian korban, hingga perangkat telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.
Serangkaian tindakan kepolisian juga telah dilakukan secara prosedural, mulai dari gelar perkara, penetapan tersangka, hingga penangkapan pada 19 November 2025.
Baca Juga:
Prabowo Ambil Dua Langkah Strategis: Turunkan Biaya Haji dan Evaluasi Tambang Hutan
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles, Satu Pelaku Diamankan
Penjagaan Warga di Jembatan Cirahong Dihentikan Sementara, Pemdes Tegaskan Tak Ada Pungli
Selanjutnya, tersangka ditahan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 9 Maret 2026.
Menanggapi adanya pernyataan dari salah satu pihak kuasa hukum yang menyebutkan dugaan salah tangkap dan memicu beragam komentar di masyarakat, Kombes Pol. Hendra menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
“Seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Hendra, Jumat (10/4/2026).
Polres Bogor memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kabid Humas Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum hingga tuntas demi terciptanya rasa keadilan.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






