Polda Jabar Tegaskan Penanganan Kasus Pembunuhan di Ciawi Sesuai Prosedur, Bantah Isu Salah Tangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

 

DN.com – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan dan/atau penganiayaan di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor. Sabtu (11/4/2026).

Penyampaian ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Ciawi pada 10 April 2025.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Seiring perkembangannya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Bogor guna pendalaman lebih lanjut oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dorong Pembangunan Danau Retensi di Bandung untuk Atasi Banjir

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 23.40 WIB di Exit Tol Ciawi Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi. Tersangka berinisial M. Ridwan Maulana diduga melakukan tindak pidana terhadap korban Yoga Firdaus yang diketahui merupakan pengemudi taksi online.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan memesan jasa transportasi online, kemudian meminta korban berhenti di tengah perjalanan.

Saat korban dalam kondisi lengah, tersangka diduga melakukan aksi kekerasan menggunakan cairan berbahaya yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia.

Selain itu, kendaraan milik korban berupa mobil Suzuki Ertiga warna putih turut dibawa kabur oleh tersangka dan hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Tragedi Khitanan di Bekasi, Tiga Pemain Sisingaan Tewas Tersengat Listrik

Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen kendaraan, pakaian korban, hingga perangkat telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Serangkaian tindakan kepolisian juga telah dilakukan secara prosedural, mulai dari gelar perkara, penetapan tersangka, hingga penangkapan pada 19 November 2025.

Selanjutnya, tersangka ditahan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 9 Maret 2026.

Menanggapi adanya pernyataan dari salah satu pihak kuasa hukum yang menyebutkan dugaan salah tangkap dan memicu beragam komentar di masyarakat, Kombes Pol. Hendra menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

Baca Juga:  Prof. Tatacipta Dirgantara Resmi Dilantik sebagai Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) periode 2025-2030

“Seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Hendra, Jumat (10/4/2026).

Polres Bogor memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kabid Humas Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum hingga tuntas demi terciptanya rasa keadilan.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru