DN.com – Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Bandung.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keenamnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya berinisial H.I.S. (20), seorang pelajar asal Baleendah.
H.I.S. ditangkap di perempatan Cikapayang, Pasupati, pada Jumat (1/5/2026) malam, sesaat setelah kerusuhan pecah yang diwarnai pembakaran fasilitas umum.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peran H.I.S. dalam aksi tersebut tergolong signifikan dalam memicu kerusakan fasilitas publik.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga bertindak sebagai penyedia logistik dengan membeli botol kosong dan bensin yang digunakan dalam aksi pembakaran.
Selain itu, H.I.S. juga teridentifikasi melakukan pelemparan ke arah Pos Polisi Gatur di Cikapayang serta satu unit videotron hingga menyebabkan kebakaran.
Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas vital, termasuk lampu lalu lintas, mengalami kerusakan cukup parah.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Kepolisian juga mengungkap bahwa para pelaku berada di bawah pengaruh obat-obatan saat melakukan aksi.
Berdasarkan hasil tes urine, H.I.S. bersama tersangka lainnya dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang jenis Tramadol.
Penggunaan zat tersebut diduga memicu keberanian berlebih dan hilangnya kendali diri, sehingga aksi berubah menjadi vandalisme brutal.
“Dalam proses penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti milik tersangka yang menguatkan keterlibatannya dengan kelompok anarko,” ujar Hendra, Minggu (3/5/2026).
Baca Juga:
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
Barang bukti yang diamankan antara lain bendera bertuliskan “Happy May Day”, stiker provokatif “Police Are Not Friends”, dua korek api gas, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, H.I.S. telah ditahan di Mapolda Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 308, 309, serta 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan.
Polda Jabar menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini melalui analisis rekaman CCTV serta ekstraksi data dari ponsel para tersangka guna mengungkap pelaku lain yang masih buron.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera terhadap aksi anarkis yang mengatasnamakan penyampaian aspirasi.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep






