Penimbunan Solar Subsidi di Lampung Rugikan Negara Rp160,7 Miliar, Tiga Gudang Digerebek

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti BBM diduga berasal dari praktik pengecoran di sejumlah SPBU.

Barang bukti BBM diduga berasal dari praktik pengecoran di sejumlah SPBU.

 

DN.com – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Lampung menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Jum’at (10/4/2026).

Aktivitas ilegal tersebut terungkap di tiga gudang yang berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa kegiatan penimbunan dan pengoplosan BBM telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

Selama periode tersebut, total solar bersubsidi yang dikumpulkan dan diolah mencapai 29.232 ton.

Ia menjelaskan, dalam sepekan volume BBM yang ditimbun rata-rata mencapai 203 ton.

Sementara dalam satu bulan sekitar 813 ton, dan dalam setahun mencapai 9.744 ton.

Menurut Helfi, solar bersubsidi tersebut dibeli dengan harga Rp5.500 per liter, kemudian dijual kembali sebagai BBM nonsubsidi dengan harga lebih tinggi.

Dari praktik ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp160,7 miliar.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa ketiga gudang tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari tempat produksi pengoplosan, lokasi penampungan, hingga pusat distribusi.

Di gudang pertama, petugas menemukan sekitar 26 ton solar hasil olahan dari minyak mentah ilegal.

Aktivitas pengolahan ini diketahui telah berlangsung selama enam bulan terakhir.

Sementara itu, di gudang kedua ditemukan sekitar 168.000 liter solar yang disimpan dalam ratusan tandon.

BBM tersebut diduga berasal dari praktik pengecoran di sejumlah SPBU.

Adapun di gudang ketiga, aparat menemukan sekitar 9.000 liter solar ilegal. Hingga kini, kepemilikan BBM di lokasi tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penggerebekan terhadap jaringan penimbunan BBM ilegal berskala besar di wilayah Lampung.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian turut menyita ratusan ton solar bersubsidi sebagai barang bukti.***

Berita Terkait

Kasus James Gunawan Disorot, Putusan Praperadilan Diabaikan dan Nilai Kerugian Dipertanyakan
Polda Jabar Tegaskan Penanganan Kasus Pembunuhan di Ciawi Sesuai Prosedur, Bantah Isu Salah Tangkap
Bupati Subang Dukung Pengembangan Rebana, Siap Dorong Subang Jadi Pusat Industri
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles, Satu Pelaku Diamankan
Penjagaan Warga di Jembatan Cirahong Dihentikan Sementara, Pemdes Tegaskan Tak Ada Pungli
Pemprov Jabar Sepakati Proyek Sampah Jadi Listrik, Dimulai di Sarimukti dan Bogor
Humas Polda Jabar: Polres Subang Bongkar Pabrik Pestisida Palsu, 3 Pelaku Ditangkap 
Kabid Humas Polda Jabar: Pelaku Pembunuhan di Purwakarta Ditangkap di Subang, Sempat Melawan Petugas

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 15:08 WIB

Kasus James Gunawan Disorot, Putusan Praperadilan Diabaikan dan Nilai Kerugian Dipertanyakan

Sabtu, 11 April 2026 - 08:48 WIB

Polda Jabar Tegaskan Penanganan Kasus Pembunuhan di Ciawi Sesuai Prosedur, Bantah Isu Salah Tangkap

Jumat, 10 April 2026 - 11:39 WIB

Penimbunan Solar Subsidi di Lampung Rugikan Negara Rp160,7 Miliar, Tiga Gudang Digerebek

Kamis, 9 April 2026 - 13:18 WIB

Bupati Subang Dukung Pengembangan Rebana, Siap Dorong Subang Jadi Pusat Industri

Rabu, 8 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terbaru