Pengawas DKUPP: Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Cisalak Harus Segera Bergerak

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawas DKUPP: Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Cisalak Harus Segera Bergerak

Pengawas DKUPP: Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Cisalak Harus Segera Bergerak

 

Deltanusntara.com – Seiring berjalannya waktu jelang peresmian program Koperasi Merah Putih diresmikan oleh pemerintah.

Pengawasan DKUPP Kabupaten Subang mengingatkan agar Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Cisalak segera menggerakkan koperasi agar dapat berjalan efektif.

Belum berjalannya Koperasi Merah Putih di wilayah Kecamatan Cisalak dikarenakan persyaratan dari masing-masing Desa belum dipenuhi diantaranya:

Koperasi Merah Putih belum memiliki akta badan hukum dan belum melakukan aktivitas operasional. Rabu  (01/10/2025).

Berikut Syarat-syarat Koperasi yang Harus Dipenuhi

–  NPWP : Koperasi harus memiliki NPWP, serta ketua dan bendahara harus memiliki NPWP masing-masing.

–  Nomor Induk Berusaha : Koperasi harus memiliki NIB untuk meningkatkan legalitas dan pengawasan.

– Update Info : Koperasi harus memiliki informasi yang up-to-date agar dapat dipantau dan diawasi dengan baik.

– Modal Awal.: Koperasi harus memiliki modal awal yang bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.

Pengawas DKUPP Kabupaten Subang H.Popon menekankan, Pemerintah desa diharapkan dapat mendukung koperasi dengan memfasilitasi dan mengawasi kegiatan operasionalnya.

Dukungan pemerintah desa sangat penting untuk meningkatkan kesadaran Para Ketua dan pengurus untuk segera melengkapi persyaratannya,” katanya.

Selain itu ia berharap agar partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar Koperasi Merah Putih bisa berjalan efektif.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut dan didukung oleh pemerintah desa, Koperasi Desa Merah Putih Desa (KopDes) di wilayah Kecamatan Cisalak dapat segera bergerak dan memberikan manfaat bagi masyarakat,”harapnya.

Sementara itu Camat Cisalak Drs. Aet Rudiatna,S.,IP., M.Si berharap Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Cisalak dapat segera bergerak dan memberikan manfaat bagi masyarakat dengan memenuhi syarat-syarat koperasi dan didukung oleh pemerintah desa.

“Mari kita tingkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam koperasi untuk memajukan Kecamatan Cisalak,” tutupnya.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB