Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai 30 September 2025, Dedi Mulyadi: Ayo Bayar Pajaknya

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai 30 September 2025, Dedi Mulyadi: Ayo Bayar Pajaknya

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai 30 September 2025, Dedi Mulyadi: Ayo Bayar Pajaknya

 

Deltanusantara.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemprov Jawa Barat yang awalnya berakhir pada 30 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 30 September 2025. Sabtu (28/6/2025).

Pengumuman perpanjangan penghapusan pajak kendaraan tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada, Jumat, 27 Juni 2025.

Dalam keterangannya di media sosialnya, Dedi menjelaskan, masih terjadi anteran panjang para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak atau mengikuti program penghapusan pajak yang diberlakukan sejak Maret 2025 lalu.

Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya.

Kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Dedi Mulyadi di Instagramnya @dedimulyadi71

Namun, kali ini menurut gubernur Jawa Barat ada yang berbeda yakni jika beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja dibayarkan full atau penuh sesuai dengan lamanya menunggak maka ada kebijakan baru.

Dirut Jasa Raharjanya memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan,” jelas dia.

Menurut Dedi hal ini sebagai diskon dari jasa raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya.

“Jadi sekali lagi, sambungnya, tunggakan Jasa Raharjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan.

Dirinya pun mengajak warga Jawa Barat para pemilik kendaraan agar segera membayar pajak. Sebab, jika tidak akan ada kebijakan yang diterapkan gubernur Jawa Barat.

“Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni.

Nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” tandasnya.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Berita Terbaru