DN.com – Polda Jabar mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan praktik mafia tanah di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Selasa (3/2/2026).
Tersangka DS diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan identitas kependudukan untuk menguasai lahan eks HGU milik PT Mutiara Bumi Parahyangan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka menggunakan dokumen palsu sebagai dasar pengajuan sertifikat ke BPN Cianjur.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
“Tersangka diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan dua identitas KTP yang tidak sah, yang kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan sertifikat hak milik,” ujar Kombes Hendra, Senin (2/2/2026).
Dari praktik tersebut, BPN Cianjur menerbitkan sertifikat hak milik pada periode 2012 hingga 2015.
Total terdapat 9 SHM atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat lain atas nama masyarakat penggarap.
Kasus ini dilaporkan sejak Juli 2022 dan kini telah ditangani penyidik Polda Jabar dengan menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti.***
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






