KPRP Serahkan Rekomendasi Reformasi ke Presiden, Tolak Pembentukan Kementerian Keamanan

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan hasil evaluasi, kajian, serta rekomendasi pembenahan institusi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan hasil evaluasi, kajian, serta rekomendasi pembenahan institusi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

DN.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan hasil evaluasi, kajian, serta rekomendasi pembenahan institusi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (6/5/2026).

Dalam keterangan resmi melalui akun Instagram @presidenrepublikindonesia, disebutkan bahwa Presiden menerima langsung laporan kerja tim KPRP yang memuat capaian serta evaluasi kinerja selama beberapa bulan terakhir.

Laporan tersebut berisi sejumlah temuan strategis yang bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pertemuan ini juga menjadi bagian dari mekanisme penyampaian masukan kepada Presiden dalam mendorong perbaikan menyeluruh di tubuh Polri, dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat serta arah transformasi menuju institusi yang profesional, modern, dan terpercaya.

Tolak Pembentukan Kementerian Keamanan

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menegaskan, salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah tidak adanya usulan pembentukan Kementerian Keamanan.

“Kami telah menyampaikan poin-poin kepada Presiden, termasuk hasil diskusi. Disepakati bahwa KPRP tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan,” ujar Jimly dalam konferensi pers. Pada Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, pembentukan kementerian tersebut dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan manfaat, sehingga tidak direkomendasikan.

Selain itu, KPRP juga menegaskan tidak ada perubahan dalam mekanisme pengangkatan Kapolri, yang tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Jimly menambahkan, Presiden juga menyetujui perlunya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional agar mampu menghasilkan keputusan dan rekomendasi yang bersifat mengikat.

“Ke depan, keanggotaan Kompolnas diharapkan tidak lagi bersifat ex-officio, melainkan independen agar fungsi pengawasan terhadap Polri menjadi lebih efektif,” jelasnya.

Polri Tetap di Bawah Presiden

Sementara itu, anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden sepakat Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden, tanpa perlu dibentuk kementerian baru atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

“Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, tanpa perubahan struktur kelembagaan,” tegas Yusril.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak
ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK
Penjualan Mobil Melonjak April 2026, Tren Mobil Listrik Kian Menguat
Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren
Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Kapolri Mutasi Besar-besaran Para Perwira Tinggi dan Menengah, 9 Kapolda Diganti
Menkeu Ungkap Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 T ‘Kecolongan’, Sistem Disebut Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:26 WIB

ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK

Senin, 11 Mei 2026 - 11:47 WIB

Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB

Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Berita Terbaru