KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai Saksi Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Bongkar Kasus Suap Restitusi Pajak Sawit, 3 Orang Tersangka Ditahan.

KPK Bongkar Kasus Suap Restitusi Pajak Sawit, 3 Orang Tersangka Ditahan.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, pada Kamis, 15/1/2026.

Ono, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan nama “ONS”.

Ono telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan, namun materi yang akan didalami penyidik belum diungkapkan.

Baca Juga:  Bosman Mardigu dan Helmy Yahya Ditunjuk Komisaris Utama Bank BJB, Bosman: KDM Menantang Saya

Selain Ono, KPK juga memanggil tujuh saksi lain yang merupakan pejabat teknis di lingkungan Pemkab Bekasi:

– Agung Mulya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air

– Dede Haerul, Kepala Bidang Pembangunan Jalan

– Ahmad Fauzi, Kepala Bidang Pembangunan Jembatan

– Teni Intania, Kepala Bidang Bina Konstruksi

– Agung Jatmika, PPK Sumber Daya Air

– Hasri, PPK Pembangunan Jalan

Baca Juga:  Polda Jabar Sikat Peredaran OKT dan Miras, 1.245 Tersangka Diamankan

– Tulus, PPK Jembatan

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M. Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Desember 2025.

Kasus bermula dari komunikasi antara Ade dan Sarjan, penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi.

Selama satu tahun terakhir, Ade diduga menerima “ijon” proyek senilai total Rp 9,5 miliar melalui perantara HM Kunang, dengan tambahan penerimaan lain sebesar Rp 4,7 miliar, sehingga total uang yang diterima mencapai Rp 14,2 miliar.

Baca Juga:  Gubernur Jabar: 80% Hutan di Jawa Barat Rusak, Pemprov Mulai Penanganan Desember 2025

Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.

Sarjan selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Pemeriksaan ini masih berlangsung, dan KPK belum menutup kemungkinan pemanggilan saksi tambahan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru