Deltanusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menggelar pemeriksaan konfrontasi terhadap sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Sabtu (29/11/2025).
Pemeriksaan ini mempertemukan pelapor, terlapor, dan para saksi dalam satu rangkaian proses klarifikasi yang berlangsung pada Jum’at (28/11).
Pelapor, Heri Sopandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang, dan terlapor, dr Maxi, mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, serta dua saksi, dr Nunung Nurhayati dan Direktur RSUD Subang dr Ahmad Nasuhi, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Heri Sopandi hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Irwan Yustiarta dan Dede Sunarya, sementara dr Maxi mengikuti pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum.
Setelah pemeriksaan, dr Maxi mengungkapkan bahwa proses berjalan cukup intensif, dengan sekitar 10 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Pemeriksaan konfrontasi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan antara pihak-pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan secara terpisah.
Namun, belum ada hasil akhir dari pemeriksaan tersebut, dan proses penyidikan diperkirakan masih akan berlanjut sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Kasus ini bermula dari laporan resmi Heri Sopandi pada 12 November 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Polres Subang belum memberikan keterangan resmi terkait arah dan perkembangan penyidikan kasus tersebut, namun proses hukum diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan.***
Penulis : Redaksi






