DN.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun instansi pengguna layanan administrasi untuk tidak lagi meminta fotokopi KTP elektronik atau e-KTP.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan e-KTP telah dilengkapi teknologi chip yang dapat dibaca secara digital menggunakan alat khusus atau card reader.
“Pemanfaatan KTP-el tidak bisa hanya dilakukan oleh Dukcapil saja, tetapi juga oleh seluruh lembaga pengguna. Kamis (7/5).
Baca Juga:
MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak
ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK
KTP-el itu sudah dilengkapi chip yang menyimpan data kependudukan,” kata Teguh kepada wartawan di Depok, pada Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, praktik fotokopi e-KTP seharusnya tidak lagi diperlukan karena berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi (PDP).
“Sebenarnya KTP-el itu tidak perlu lagi difotokopi. Bahkan, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi.
Untuk membaca data KTP-el sudah ada alatnya, yaitu card reader, sehingga tidak perlu lagi dilakukan fotokopi,” ujarnya.
Baca Juga:
Sidik Jari di Pintu dan Botol Obat Nyamuk Bongkar Alibi Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman
Kirab Mahkota Binokasih: Menghidupkan Sejarah Sunda dan Menggerakkan Ekonomi Rakyat
Penjualan Mobil Melonjak April 2026, Tren Mobil Listrik Kian Menguat
Teguh mengatakan Dukcapil telah menyampaikan imbauan kepada seluruh lembaga pengguna agar mulai meninggalkan praktik fotokopi e-KTP dalam proses pelayanan administrasi.
“Kami sudah mengimbau semua lembaga pengguna agar tidak lagi melakukan fotokopi KTP-el.
Mudah-mudahan dengan semakin banyaknya perhatian publik terhadap persoalan ini, seluruh pihak bisa lebih sadar dan mulai beralih ke sistem digital,” katanya.
Ia juga mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memperkuat integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga.
Baca Juga:
Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren
Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Polres Majalengka Bongkar Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Tersangka Diamankan
Dengan sistem yang terhubung secara digital, pelayanan publik diharapkan tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan berbasis system to system.
“Kami mengajak seluruh lembaga untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam integrasi data. Ke depan, pelayanan harus dilakukan secara system to system, bukan lagi manual.
Bagi yang belum bekerja sama, mari lakukan pemadanan data bersama Dukcapil,” jelas Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menyebut pemerintah saat ini serius mempercepat transformasi digital nasional melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Komdigi, Kemenko Marves, Bappenas, BSSN, hingga Kemendagri.
Ia berharap sinergi tersebut dapat mengoptimalkan pemanfaatan e-KTP sekaligus memperkuat keamanan dan penggunaan data kependudukan untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik.
“Mudah-mudahan dengan semakin kuatnya sinergi antarlembaga, pemanfaatan KTP-el dan data kependudukan bisa benar-benar optimal untuk seluruh kebutuhan masyarakat,” tutupnya.***
Penulis : Redaksi






