Kabar Bahagia Bagi Pensiunan PNS, Bulan Desember Ini, Tak Hanya Terima Pensiun Pokok dari Taspen, Tapi Juga Dapatkan Ini! 

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pensiunan PNS, Dok. Foto Pixabay

Ilustrasi Pensiunan PNS, Dok. Foto Pixabay

Deltanusantara.com – Pensiunan PNS patut berbahagia, pasalnya pada bulan Desember 2024 tak hanya menerima Taspen pensiun pokok.

Pada bulan Desember 2024 ini juga Taspen akan memberikan pensiun pokok kepada pensiunan PNS.

Menariknya, pensiunan ASN tersebut rupanya tak hanya menerima pensiun pokok.

Pemerintah telah menetapkan bahwa pensiunan PNS tak hanya diberi pensiun pokok setiap bulannya.

Pensiun pokok atau gaji merupakan penghasilan yang diberikan kepada pensiunan PNS.

Ketentuan tersebut telah diatur di dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Lantas, hak apa saja yang diterima pensiunan PNS selain pensiun pokok?

Mengutip dari PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS diberikan tunjangan seperti:

1.Tunjangan keluarga

Tunjangan ini terdiri dari tunjangan suami/istri dan anak.

Untuk tunjangan suami/istri diberikan 10 persen dari pensiun pokok dan tunjangan anak 2 persen.

Sementara itu, untuk tunjangan anak hanya diberikan hingga anak berusia maksimal 25 tahun.

2. Tunjangan pangan

Tunjangan selanjutnya ialah tunjangan pangan yang diperuntukkan bagi pensiunan PNS.

Baik pensiun pokok maupun tunjangan merupakan kesinambungan hari tua pensiunan PNS.

Berikut nominal pensiun pokok pensiunan PNS.

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Demikianlah hak yang akan didapatkan pensiunan PNS selain pensiun pokok pada bulan Desember 2024.***

 

Penulis : Gerry

Sumber Berita : PP Nomor 8 Tahun 2024

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB