Insentif Mobil Listrik Disiapkan Juni 2026, Purbaya: Fokus Kurangi Impor BBM dan Dorong Hilirisasi Nikel

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah tengah menyiapkan program insentif kendaraan listrik yang ditargetkan mulai berjalan pada awal Juni 2026.

Pemerintah tengah menyiapkan program insentif kendaraan listrik yang ditargetkan mulai berjalan pada awal Juni 2026.

DN.com – Pemerintah tengah menyiapkan program insentif kendaraan listrik yang ditargetkan mulai berjalan pada awal Juni 2026. Dikutif Jum’at (8/5/2026).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, saat ini kebutuhan anggaran untuk program tersebut masih dalam tahap perhitungan.

“Anggarannya sedang kita hitung dan siapkan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 di Jakarta, pada Kamis (7/5).

Ia berharap kebijakan ini bisa segera diimplementasikan guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2026.

Menurut Purbaya, tujuan utama program ini bukan sekadar memberikan subsidi kendaraan listrik, melainkan mendorong peralihan dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke listrik.

Baca Juga:  Dosen Sentil Pemerintah: Ketimbang Bangun Universitas Baru, Perkuat Pendanaan dan Kesejahteraan Dosen

Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor energi.

“Jangan hanya dilihat dari sisi subsidinya, tapi tujuan utamanya agar ekonomi kita lebih tahan dari sisi energi,” jelasnya.

Sebelumnya, Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga 100 persen untuk mobil listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Ungkap Kasus Uang Palsu, Barang Bukti Rp12 Miliar 

Sementara itu, kendaraan listrik yang tidak menggunakan nikel tetap mendapatkan insentif, namun dengan besaran lebih kecil.

“Kalau mobil dengan baterai nikel, PPN-nya ditanggung 100 persen. Untuk non-nikel, nilainya di bawah itu,” ujarnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong hilirisasi nikel dalam negeri.

Indonesia yang memiliki cadangan nikel melimpah diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan komoditas tersebut untuk industri kendaraan listrik.

Purbaya menegaskan, langkah ini juga bertujuan memperkuat posisi Indonesia di tengah dinamika global industri baterai, termasuk menjawab keraguan sejumlah pihak terkait masa depan nikel.

Baca Juga:  Tidak Menaikan Cukai Tembakau, Karangan Bunga Penuhi Halaman Kantor Kementerian Keuangan

“Saya ingin memastikan hilirisasi nikel berjalan dan potensi kita benar-benar dimanfaatkan,” katanya.

Saat ini, pasar mobil listrik di Indonesia masih didominasi merek asal China yang umumnya menggunakan baterai Lithium Iron Phosphate (LFP), seperti BYD, Chery, hingga Geely.

Sementara itu, baterai berbasis nikel seperti Nickel Manganese Cobalt (NMC) lebih banyak digunakan oleh pabrikan seperti BMW, Hyundai, hingga Mercedes-Benz.

Dengan skema insentif ini, pemerintah berharap penggunaan baterai berbasis nikel semakin meningkat seiring dengan penguatan industri dalam negeri.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru