Insentif Mobil Listrik Disiapkan Juni 2026, Purbaya: Fokus Kurangi Impor BBM dan Dorong Hilirisasi Nikel

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah tengah menyiapkan program insentif kendaraan listrik yang ditargetkan mulai berjalan pada awal Juni 2026.

Pemerintah tengah menyiapkan program insentif kendaraan listrik yang ditargetkan mulai berjalan pada awal Juni 2026.

DN.com – Pemerintah tengah menyiapkan program insentif kendaraan listrik yang ditargetkan mulai berjalan pada awal Juni 2026. Dikutif Jum’at (8/5/2026).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, saat ini kebutuhan anggaran untuk program tersebut masih dalam tahap perhitungan.

“Anggarannya sedang kita hitung dan siapkan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 di Jakarta, pada Kamis (7/5).

Ia berharap kebijakan ini bisa segera diimplementasikan guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2026.

Menurut Purbaya, tujuan utama program ini bukan sekadar memberikan subsidi kendaraan listrik, melainkan mendorong peralihan dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke listrik.

Baca Juga:  BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan

Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor energi.

“Jangan hanya dilihat dari sisi subsidinya, tapi tujuan utamanya agar ekonomi kita lebih tahan dari sisi energi,” jelasnya.

Sebelumnya, Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga 100 persen untuk mobil listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel.

Baca Juga:  Pabrik Mobil Listrik VinFast Asal Vietnam, Senilai Rp 3,2 Triliun, Akhir Tahun 2025, Siap Beroperasi di Subang 

Sementara itu, kendaraan listrik yang tidak menggunakan nikel tetap mendapatkan insentif, namun dengan besaran lebih kecil.

“Kalau mobil dengan baterai nikel, PPN-nya ditanggung 100 persen. Untuk non-nikel, nilainya di bawah itu,” ujarnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong hilirisasi nikel dalam negeri.

Indonesia yang memiliki cadangan nikel melimpah diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan komoditas tersebut untuk industri kendaraan listrik.

Purbaya menegaskan, langkah ini juga bertujuan memperkuat posisi Indonesia di tengah dinamika global industri baterai, termasuk menjawab keraguan sejumlah pihak terkait masa depan nikel.

Baca Juga:  Apakah Koperasi Merah Putih Bisa Meniru Sukses Koperasi Cerdas?

“Saya ingin memastikan hilirisasi nikel berjalan dan potensi kita benar-benar dimanfaatkan,” katanya.

Saat ini, pasar mobil listrik di Indonesia masih didominasi merek asal China yang umumnya menggunakan baterai Lithium Iron Phosphate (LFP), seperti BYD, Chery, hingga Geely.

Sementara itu, baterai berbasis nikel seperti Nickel Manganese Cobalt (NMC) lebih banyak digunakan oleh pabrikan seperti BMW, Hyundai, hingga Mercedes-Benz.

Dengan skema insentif ini, pemerintah berharap penggunaan baterai berbasis nikel semakin meningkat seiring dengan penguatan industri dalam negeri.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru