Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran, Larang Penerimaan dan Pemberian THR Kepada Siapapun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran, Larang Penerimaan dan Pemberian THR Kepada Siapapun

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran, Larang Penerimaan dan Pemberian THR Kepada Siapapun

Deltanusantara.com – Menjelang hari raya Idul Fitri, sejumlah perusahaan dan instansi pemerintahan kerap memberikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan.

Hal ini juga memicu sejumlah pihak dengan memberikan surat edaran untuk menerima dana sebagai THR dari instansi pemerintahan, toko, dan perusahaan. Rabu 18 Maret 2025.

Menyoroti terkait pemberian THR bagi ormas dan LSM. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara.

“Hari ini ramai sekali orang membicarakan banyaknya pihak baik ormas maupun LSM yang menyampaikan surat permohonan THR pada Lembaga pemerintah maupun swasta, dan lembaga-lembaga lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Tim SAR Berhasil Menemukan Korban Hanyut Terbawa Arus Banjir Bandang di Puncak Bogor

Dedi menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait THR.

“Kami tegaskan hari ini pemerintah provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan surat edaran,” tandasnya.

Ia menginstruksikan seluruh instansi Jawa Barat dari semua golongan dilarang meminta dan memberi THR.

“Yang pertama bagi seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, dari mulai gubernur hingga RT/RW, semua struktur yang ada dilarang meminta dan memberi tunjangan hari raya pada siapapun dan dalih apapun,” katanya.

Baca Juga:  Kemenangan Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar Dihiasi Pertunjukan Berbagai Kesenian, Budaya Tradisional dan Ritual

Dedi menekankan agar semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan untuk tidak memberikan THR.

“Yang kedua, bagi seluruh Lembaga usaha baik BUMD, BUMN, dan Lembaga bisnis swasta dilarang untuk memberikan THR pada siapapun dengan dalih apapun,” ungkapnya.

Ia berharap, perayaan Idul Fitri bisa dirayakan dengan khusyuk tanpa membebani siapapun.

Untuk itu, mari kita rayakan Idul Fitri untuk tidak saling membebani dan kita jalani ibadah shaum Ramadhan dengan kekhusyukan,” harap Dedi.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Janji Bangun Infrastruktur Desa Tonjong dengan Anggaran Rp20 Miliar

Ia berharap agar semua pihak tidak melakukan hal-hal di luar aturan.

“Jangan sampai kita aneh-aneh, giliran puasa tidak puasa, giliran lebaran sibuk cari THR kemana-mana,” ungkapnya.

Gubernur Jawa Barat ini menyampaikan agar semua pihak bisa hidup berdampingan dengan hati senang.

“Yuk, jalani hidup ini dengan rileks2 saja, apa adanya,” tuturnya dilansir di Akun instagram @dedimulyadi71.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru