Deltanusantara.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak ke PT Tirta Investama di Subang dan memberikan peringatan keras kepada perusahaan tersebut. Kamis (23/10/2025).
Ia mengancam tidak akan memperpanjang izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah jika perusahaan masih menggunakan truk yang kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Dalam video terbaru yang diunggah pada Rabu (22/10/2025) pukul 21.00 WIB di Kang Dedi Mulyadi Channel, Dedi yang melakukan inspeksi mendadak ke pabrik PT Tirta Investama yang terletak di Desa Darmaga, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Dalam inspeksi itu, dia menyebut tak segan bila tak memperpanjang izin air minum dalam kemasan berjenama Aqua itu.
Dia menyebut perusahaan harus menggunakan armada yang sesuai, yakni bukan yang memiliki muatan berlebihan atau over dimension over loading (ODOL).
Hal itu bertujuan untuk menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan para pengguna jalan serta warga sekitar.
“Nanti izinnya enggak saya perpanjang loh, izin pengambilan airnya [tidak diperpanjang] kalau mobilnya enggak diganti,” ujarnya dalam vidio tersebut.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Dedi pun melanjutkan kegiatan inspeksi dengan mendatangi tempat armada pengangkut terparkir, menanti keberangkatan.
Di antara sejumlah truk, Dedi mendatangi salah satunya dan menanyakan total muatan kepada perwakilan pabrik.
Dari situ, dia mendapatkan truk yang mengangkut total 720 galon. Dengan volume air per galon sebesar 19 liter, total muatan truk mencapai 13,68 ton. Sementara itu, kapasitas angkutnya sebesar 5 ton.
“Pantas saja kendaraan cepat rusak, rem cepat rusak, as roda cepat rusak, jalan cepat rusak,” katanya.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Hal yang lain, Kang Dedi Mulyadi pun mempertanyakan usia truk tersebut yang rata-rata sudah berusia 15 tahun.
Dedi juga bertanya kepada salah seorang sopir yang berusia senja. Pengemudi yang bertopi dengan rambut dan kumis putih itu mengatakan bahwa dia mendapatkan upah Rp125.000 per hari untuk mengangkut galon.
Dedi memberitahunya bahwa upahnya tak sepadan dengan risiko yang ditanggung, yakni mengemudi truk kelebihan muatan.
Dia turut menyebutkan bila dia melarang truk kelebihan muatan melintas, sopir acap kali berdemo menolak kebijakan itu saat mereka hanyalah korban.
“Kelipatan [muatan] tidak sebanding dengan kesejahteraan sopir,” katanya.
Dalam kunjungannya, Dedi Mulyadi memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.***
Penulis : Gr






