Bandung Luncurkan Ekosistem Pangan Sehat Sekolah, Batasi Gula, Garam, dan Lemak

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DN.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2026 untuk membangun ekosistem pangan sehat sekolah guna membatasi gula, garam, dan lemak serta mencegah penyakit tidak menular sejak dini. Sabtu (28/2/2026).

Farhan menjelaskan, kebijakan ini melindungi siswa dari risiko obesitas, diabetes, dan penyakit jantung dengan memastikan kantin menyediakan makanan aman, higienis, serta bergizi seimbang.

Baca Juga:  Milangkala Ke-103 Kp.Cilandesan Desa Pakuhaji, Camat Cisalak: Momentum untuk Memperkuat Solidaritas dan Gotong Royong di Masyarakat

Implementasi diawali di lima Sekolah Dasar percontohan sebagai model pembiasaan pola makan sehat yang diharapkan menjangkau seluruh satuan pendidikan.

Regulasi tersebut mengatur pembatasan jajanan tinggi gula, garam, dan lemak serta melarang bahan pangan berisiko bagi kesehatan anak.

Sekolah dan pedagang wajib menerapkan standar pangan sehat, sementara edukasi gizi diintegrasikan dalam kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler.

Baca Juga:  BBWS Cimanuk Cisanggarung Berkomitmen, Segera Menjawab Keluhan Masyarakat Desa Kerticala Tukdana Indramayu 

Pemantauan partisipatif melibatkan komite sekolah, guru, orang tua, dan siswa untuk memastikan aturan berjalan konsisten.

Farhan menyebut, langkah ini menjadi investasi jangka panjang membentuk generasi sehat, cerdas, dan berdaya saing di masa depan.

“Kami ingin sekolah menjadi ruang aman, bukan hanya pendidikan, tetapi juga dari pangan yang dikonsumsi setiap hari,” ujar Farhan.

Baca Juga:  FPP Kabupaten Subang Ajak Pesantren Isi Malam Kemerdekaan dengan Doa dan Dzikir

Kebijakan tersebut memperkuat posisi daerah dalam jejaring global Partnership for Healthy Cities yang berfokus pada pencegahan penyakit tidak menular.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru