DN.com – Sejumlah pemuda Desa Panjalin Lor, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, meminta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP tidak dilakukan di lapangan sepak bola.
Pasalnya, lapangan tersebut merupakan fasilitas umum yang selama ini dipergunakan untuk kegiatan olahraga dan aktivitas lainnya. Senin (9/3/2026).
Salah seorang perwakilan pemuda Desa Panjalin Lor, Jani, menyebutkan bahwa pihaknya menolak keras terhadap rencana pembangunan KDMP di area lapangan bola, karena lapangan merupakan ruang publik yang penting bagi warga.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
“Lapangan bola itu fasilitas umum, kegunaannya untuk olahraga sepak bola dan olahraga lain. Jika itu dipergunakan untuk pembangunan KDMP maka sarana olahraga tidak ada lagi.
Jadi, jangan mengakomodir program tapi mengorbankan kepentingan lainnya yang berguna bagi masyarakat,” ujar Jani.
Pihaknya dan warga lainnya bukan menolak pembangunan KDMP. Namun, lokasi gedung harus dipertimbangkan kembali.
Sebaiknya, mencari tempat lain yang lebih strategis, mudah dijangkau warga yang butuh barang dagangan yang disediakan KDMP.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Sementara itu, Ismanto, warga lainnya, berharap agar pembangunan KDMP dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan semua unsur masyarakat serta pemuda yang selama ini memanfaatkan lapangan bola untuk dicari solusi yang tepat menurut banyak pihak.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Sumberjaya Wawan Suhendi mengatakan, keputusan soal lokasi pembangunan berada di tingkat desa.
Ditempat terpisah, pihak kecamatan hanya berperan memfasilitasi, memberikan dukungan dan saran apabila diperlukan.
“Keputusan ada di tingkat desa, kami hanya memfasilitasi, tidak punya kewenangan untuk menentukan lokasi. Kami hanya memberikan dukungan dan saran apabila diperlukan. Yang penting kondusif dan tidak ada permasalahan ke depannya,” kata Wawan.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Ia berharap persoalan yang terjadi di Desa Panjalin Lor bisa diselesaikan melalui musyawarah antara pemerintah desa dan warga.***
Penulis : Redaksi






