DN.com – Polda Jabar mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan praktik mafia tanah di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Selasa (3/2/2026).
Tersangka DS diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan identitas kependudukan untuk menguasai lahan eks HGU milik PT Mutiara Bumi Parahyangan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka menggunakan dokumen palsu sebagai dasar pengajuan sertifikat ke BPN Cianjur.
Baca Juga:
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
“Tersangka diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan dua identitas KTP yang tidak sah, yang kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan sertifikat hak milik,” ujar Kombes Hendra, Senin (2/2/2026).
Dari praktik tersebut, BPN Cianjur menerbitkan sertifikat hak milik pada periode 2012 hingga 2015.
Total terdapat 9 SHM atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat lain atas nama masyarakat penggarap.
Kasus ini dilaporkan sejak Juli 2022 dan kini telah ditangani penyidik Polda Jabar dengan menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti.***
Baca Juga:
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






