Pria 21 Tahun Ditangkap Setelah Aniaya Petugas Keamanan di Parkir Alfamart Cibiru

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pelaku berinisial Dika Restu Wibowo (21), warga Kabupaten Bogor, diamankan setelah penyelidikan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pelaku berinisial Dika Restu Wibowo (21), warga Kabupaten Bogor, diamankan setelah penyelidikan.

 

DN.com – Unit Reskrim Polsek Panyileukan, Polrestabes Bandung, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan pada dini hari Selasa, 6 Januari 2026. Minggu (11/1/2026).

Penangkapan berdasar Laporan Polisi Nomor LP/01/I/2026/SPK Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat dengan pelapor Indra Lesmana.

Kejadian terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di halaman parkir Alfamart Bunderan Cibiru, Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.

Korban, Ade Dedi (62), wiraswasta yang juga bertugas sebagai pengamanan di lokasi, mengalami luka dan sempat tak sadarkan diri sebelum dilarikan ke RSUD Ujungberung.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pelaku berinisial Dika Restu Wibowo (21), warga Kabupaten Bogor, diamankan setelah penyelidikan.

Kronologi bermula saat pelaku memasukkan barang belanjaan ke dalam jaket tanpa keranjang,”kata Kombes Pol Hendra Rochmawan.

“Karyawan minimarket memeriksa, lalu korban meminta pembayaran. Karena uang tidak mencukupi, sebagian barang tidak jadi dibeli

Pelaku merasa tersinggung, mendekati korban di area parkir, lalu memukul rahang, menginjak leher dan dada, serta menampar pipi sebanyak dua kali hingga korban tak sadarkan diri,” tuturnya.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi TKP, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, memeriksa saksi, dan menangkap pelaku.

Dika kini ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan yang telah dilakukannya,”ujarnya.

Kombes Pol Hendra menegaskan komitmen Polda Jawa Barat memberikan rasa aman dan menindak tegas segala bentuk kekerasan.

Ia mengimbau masyarakat menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan melaporkan segala tindak pidana kepada kepolisian untuk menjaga kamtibmas yang kondusif.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru