Deltanusantara.com – Polres Subang menggelar press release pada Rabu, 31 Desember 2025 pukul 14.00 WIB di Aula Patriatama. Kegiatan dipimpin Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., bersama Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, dan anggota Sat Reskrim.
Kapolres menjelaskan bahwa pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB terjadi pengeroyokan di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Subang.
Korban, E.A.G, bersama saksi R.N berboncengan sepeda motor dan disalip rombongan pelaku. Tidak terima, para pelaku mengejar dan memukul kepala korban dengan helm dua kali, kemudian menganiaya hingga korban mengalami luka lebam di pelipis kanan dan kiri,”ungkapnya.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Setelah kejadian korban dibawa ke rumah pacarnya, namun keesokan harinya kondisinya memburuk dan dibawa ke RSUD Ciereng. Pada Selasa, 30 Desember 2025 pukul 11.45 WIB korban meninggal dunia.
Sat Reskrim berhasil mengamankan lima tersangka: H.A.P, I.M, A.A, A.J, dan D.M.S (di bawah umur). Barang bukti yang disita meliputi pakaian, helm, kacamata, sepeda motor korban, serta enam unit sepeda motor milik tersangka,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke‑3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyelesaikan konflik secara damai.***
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Penulis : Gr






