Deltanusantara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, sebesar 0,7 % atau sekitar Rp126.000. Jum’at (26/12/2025).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengumumkan keputusan itu di Rumah Dinas Gubernur, Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025) sore.
Kenaikan tersebut mengikuti formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah pusat. Dedi menjelaskan bahwa keputusan diambil setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan serta perwakilan buruh dan pengusaha.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Penetapan UMP Jawa Barat 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859‑Kesra/2025.
“Untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 %, upah minimum sektoralnya 0,9 %,” ujar Dedi.
Ia menambahkan bahwa dinamika pembahasan pengupahan memang tak terhindarkan, namun hasil akhir dianggap kompromi terbaik.
“Semua berdinamika, satu orang kan pengen naiknya tinggi, yang satu pengen murah.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Kita harus ambil sisi tengah, akomodatif terhadap kepentingan buruh, pekerja, sekaligus ekonomi,” ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Okta, menjelaskan besaran UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601.
Ia menegaskan, “Jika ada Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, maka besaran upah di wilayah tersebut wajib mengacu pada UMP Jawa Barat 2026.”
Pemerintah pusat menggunakan rumus alfa untuk menghitung kenaikan upah 2026:UMK 2026 = UMK 2025 + (UMK 2025 × (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)))
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Nilai α ditetapkan dalam rentang 0,5–0,9. Dengan formula ini, Jawa Barat berharap upah minimum tetap kompetitif sekaligus menjaga kestabilan ekonomi daerah.***
Penulis : Gr






