Jawa Barat Naikkan UMP 2026,  Rp2,317,601 Jadi Patokan Upah Minimum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026,

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026,

 

Deltanusantara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, sebesar 0,7 % atau sekitar Rp126.000. Jum’at (26/12/2025).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengumumkan keputusan itu di Rumah Dinas Gubernur, Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025) sore.

Kenaikan tersebut mengikuti formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah pusat. Dedi menjelaskan bahwa keputusan diambil setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan serta perwakilan buruh dan pengusaha.

Baca Juga:  Raker DPD PPHI Jabar Tuntaskan Program Kerja 2026 dan Usulkan Pejabat Sementara Ketua Umum DPP PPHI

Penetapan UMP Jawa Barat 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859‑Kesra/2025.

“Untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 %, upah minimum sektoralnya 0,9 %,” ujar Dedi.

Ia menambahkan bahwa dinamika pembahasan pengupahan memang tak terhindarkan, namun hasil akhir dianggap kompromi terbaik.

“Semua berdinamika, satu orang kan pengen naiknya tinggi, yang satu pengen murah.

Kita harus ambil sisi tengah, akomodatif terhadap kepentingan buruh, pekerja, sekaligus ekonomi,” ucapnya.

Baca Juga:  Di Balik Rusaknya Jalan Sugio–Lamongan: Tambal Sulam Gagal, Warga Jadi Korban

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Okta, menjelaskan besaran UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601.

Ia menegaskan, “Jika ada Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, maka besaran upah di wilayah tersebut wajib mengacu pada UMP Jawa Barat 2026.”

Pemerintah pusat menggunakan rumus alfa untuk menghitung kenaikan upah 2026:UMK 2026 = UMK 2025 + (UMK 2025 × (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)))

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Sia-sia Turunkan Biaya Pendidikan, Jika Orang Tua Masih Keluarkan Dana Besar

Nilai α ditetapkan dalam rentang 0,5–0,9. Dengan formula ini, Jawa Barat berharap upah minimum tetap kompetitif sekaligus menjaga kestabilan ekonomi daerah.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Berita Terbaru