Deltanusntara.com – Seiring berjalannya waktu jelang peresmian program Koperasi Merah Putih diresmikan oleh pemerintah.
Pengawasan DKUPP Kabupaten Subang mengingatkan agar Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Cisalak segera menggerakkan koperasi agar dapat berjalan efektif.
Belum berjalannya Koperasi Merah Putih di wilayah Kecamatan Cisalak dikarenakan persyaratan dari masing-masing Desa belum dipenuhi diantaranya:
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Koperasi Merah Putih belum memiliki akta badan hukum dan belum melakukan aktivitas operasional. Rabu (01/10/2025).

Berikut Syarat-syarat Koperasi yang Harus Dipenuhi
– NPWP : Koperasi harus memiliki NPWP, serta ketua dan bendahara harus memiliki NPWP masing-masing.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
– Nomor Induk Berusaha : Koperasi harus memiliki NIB untuk meningkatkan legalitas dan pengawasan.
– Update Info : Koperasi harus memiliki informasi yang up-to-date agar dapat dipantau dan diawasi dengan baik.
– Modal Awal.: Koperasi harus memiliki modal awal yang bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.
Pengawas DKUPP Kabupaten Subang H.Popon menekankan, Pemerintah desa diharapkan dapat mendukung koperasi dengan memfasilitasi dan mengawasi kegiatan operasionalnya.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Dukungan pemerintah desa sangat penting untuk meningkatkan kesadaran Para Ketua dan pengurus untuk segera melengkapi persyaratannya,” katanya.
Selain itu ia berharap agar partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar Koperasi Merah Putih bisa berjalan efektif.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut dan didukung oleh pemerintah desa, Koperasi Desa Merah Putih Desa (KopDes) di wilayah Kecamatan Cisalak dapat segera bergerak dan memberikan manfaat bagi masyarakat,”harapnya.
Sementara itu Camat Cisalak Drs. Aet Rudiatna,S.,IP., M.Si berharap Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Cisalak dapat segera bergerak dan memberikan manfaat bagi masyarakat dengan memenuhi syarat-syarat koperasi dan didukung oleh pemerintah desa.
“Mari kita tingkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam koperasi untuk memajukan Kecamatan Cisalak,” tutupnya.***
Penulis : Gr






