Deltanusantara.com – Unit Reskrim Polsek Karangampel dan Tim Respon Cepat (TRC) Sat Samapta Polres Indramayu berhasil mengamankan empat remaja. Senin (8/9/2025).
Empat remaja tersebut diduga terlibat dalam kasus tawuran di Gang 5 Selatan, Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Empat remaja yang diamankan berusia antara 16 hingga 18 tahun, sebagian masih berstatus pelajar,” terangnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk tawuran, seperti botol kosong bekas bir hitam, batang kayu dolken, pipa PVC, pipa besi, dan gulungan benang layangan.
AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para remaja ini mengaku diajak oleh rekannya untuk menyaksikan tawuran dan melihat seseorang berinisial R alias B membuat bom molotov di depan SDN 2 Karangampel Kidul.
Meskipun begitu, keempat remaja tersebut tidak membawa senjata tajam, bom molotov, atau senjata pemukul saat diamankan.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Identitas remaja yang diamankan adalah RAW (16), MR (16), MAA (17), dan RW (18), dengan tiga di antaranya masih berstatus pelajar.
Petugas masih memburu keberadaan R alias B yang disebut membuat bom molotov di lokasi kejadian,” ucapnya.
Kapolsek Karangampel, AKP Warmad, mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya dan melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110.***
Editor : Gr
Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar