UU Cipta Kerja Disahkan: Karyawan Swasta yang Menerima Gaji di Bawah Upah Minimum Bisa Menuntut Hak, Cara Seperti Ini!

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU Cipta Kerja Disahkan: Karyawan Swasta yang Menerima Gaji di Bawah Upah Minimum Bisa Menuntut Hak Cara Seperti Ini!

UU Cipta Kerja Disahkan: Karyawan Swasta yang Menerima Gaji di Bawah Upah Minimum Bisa Menuntut Hak Cara Seperti Ini!

 

Deltanusantara.com – Upah minimum merupakan patokan pemberian gaji untuk karyawan swasta di Indonesia.Khususnya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Hal tersebut telah resmi diatur dalam UU Cipta Kerja yang telah berlaku pada tahun 2020 lalu. Senin (26/5/2025).

Upah minimum merupakan besaran gaji tanpa tunjangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada setiap tahunnya.

Perusahaan dilarang memberikan gaji kepada karyawan swasta dibawah upah minimum suatu daerah.

Hal tersebut telah resmi tertuang dalam Pasal 88E ayat 2 juncto Pasal 23 ayat 3 PP 36 Tahun 2021.

Namun rupanya hingga saat ini masih banyak perusahaan yang memberikan gaji dibawah upah minimum.

Pengusaha yang memberikan gaji dibawah upah minimum sudah termasuk tindakan pidana.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.

Bagi perusahaan yang membayar gaji dibawah UMP atau UMK bisa dikenai hukuman penjara selama 1-4 tahun.

Selain itu juga harus membayar denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Aturan ini sudah sepantasnya diketahui oleh seluruh karyawan swasta di Indonesia.

Hal tersebut agar semua karyawan swasta bisa mendapatkan hak sesuai takaran sehingga kesejahteraan bisa merata.

Lantas bagaimana langkah yang harus ditempuh bagi karyawan swasta yang mendapatkan gaji di bawah upah minimum?

Bagi karyawan swasta yang menadapatkan gaji di bawah upah minimum bisa melaporkan ke Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Sebelum melapor karyawan wajib menyiapkan data-data sebagai bukti bahwa ia menerima gaji dibawah upah minimum.

Untuk langkah selanjutnya akan mendapatkan arahan dari pihak Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
Milad Ke 5 MA-PK Sunan Gunung Djati Tanjungsiang Bagikan Takjil Bagi Para Santri  
Suasana Haru, Batu Nisan Diserahkan untuk Dua Korban Tanah Longsor Cisarua yang Telah Teridentifikasi  

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:48 WIB

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?

Senin, 9 Maret 2026 - 21:37 WIB

Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola

Senin, 9 Maret 2026 - 21:26 WIB

Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:28 WIB

Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:35 WIB

DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB