UU Cipta Kerja Disahkan: Karyawan Swasta yang Menerima Gaji di Bawah Upah Minimum Bisa Menuntut Hak, Cara Seperti Ini!

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU Cipta Kerja Disahkan: Karyawan Swasta yang Menerima Gaji di Bawah Upah Minimum Bisa Menuntut Hak Cara Seperti Ini!

UU Cipta Kerja Disahkan: Karyawan Swasta yang Menerima Gaji di Bawah Upah Minimum Bisa Menuntut Hak Cara Seperti Ini!

 

Deltanusantara.com – Upah minimum merupakan patokan pemberian gaji untuk karyawan swasta di Indonesia.Khususnya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Hal tersebut telah resmi diatur dalam UU Cipta Kerja yang telah berlaku pada tahun 2020 lalu. Senin (26/5/2025).

Upah minimum merupakan besaran gaji tanpa tunjangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada setiap tahunnya.

Perusahaan dilarang memberikan gaji kepada karyawan swasta dibawah upah minimum suatu daerah.

Hal tersebut telah resmi tertuang dalam Pasal 88E ayat 2 juncto Pasal 23 ayat 3 PP 36 Tahun 2021.

Namun rupanya hingga saat ini masih banyak perusahaan yang memberikan gaji dibawah upah minimum.

Pengusaha yang memberikan gaji dibawah upah minimum sudah termasuk tindakan pidana.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.

Bagi perusahaan yang membayar gaji dibawah UMP atau UMK bisa dikenai hukuman penjara selama 1-4 tahun.

Selain itu juga harus membayar denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Aturan ini sudah sepantasnya diketahui oleh seluruh karyawan swasta di Indonesia.

Hal tersebut agar semua karyawan swasta bisa mendapatkan hak sesuai takaran sehingga kesejahteraan bisa merata.

Lantas bagaimana langkah yang harus ditempuh bagi karyawan swasta yang mendapatkan gaji di bawah upah minimum?

Bagi karyawan swasta yang menadapatkan gaji di bawah upah minimum bisa melaporkan ke Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Sebelum melapor karyawan wajib menyiapkan data-data sebagai bukti bahwa ia menerima gaji dibawah upah minimum.

Untuk langkah selanjutnya akan mendapatkan arahan dari pihak Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru