UU Cipta Kerja Disahkan: Karyawan Swasta yang Menerima Gaji di Bawah Upah Minimum Bisa Menuntut Hak, Cara Seperti Ini!

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU Cipta Kerja Disahkan: Karyawan Swasta yang Menerima Gaji di Bawah Upah Minimum Bisa Menuntut Hak Cara Seperti Ini!

UU Cipta Kerja Disahkan: Karyawan Swasta yang Menerima Gaji di Bawah Upah Minimum Bisa Menuntut Hak Cara Seperti Ini!

 

Deltanusantara.com – Upah minimum merupakan patokan pemberian gaji untuk karyawan swasta di Indonesia.Khususnya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Hal tersebut telah resmi diatur dalam UU Cipta Kerja yang telah berlaku pada tahun 2020 lalu. Senin (26/5/2025).

Upah minimum merupakan besaran gaji tanpa tunjangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada setiap tahunnya.

Perusahaan dilarang memberikan gaji kepada karyawan swasta dibawah upah minimum suatu daerah.

Hal tersebut telah resmi tertuang dalam Pasal 88E ayat 2 juncto Pasal 23 ayat 3 PP 36 Tahun 2021.

Namun rupanya hingga saat ini masih banyak perusahaan yang memberikan gaji dibawah upah minimum.

Pengusaha yang memberikan gaji dibawah upah minimum sudah termasuk tindakan pidana.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.

Bagi perusahaan yang membayar gaji dibawah UMP atau UMK bisa dikenai hukuman penjara selama 1-4 tahun.

Selain itu juga harus membayar denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Aturan ini sudah sepantasnya diketahui oleh seluruh karyawan swasta di Indonesia.

Hal tersebut agar semua karyawan swasta bisa mendapatkan hak sesuai takaran sehingga kesejahteraan bisa merata.

Lantas bagaimana langkah yang harus ditempuh bagi karyawan swasta yang mendapatkan gaji di bawah upah minimum?

Bagi karyawan swasta yang menadapatkan gaji di bawah upah minimum bisa melaporkan ke Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Sebelum melapor karyawan wajib menyiapkan data-data sebagai bukti bahwa ia menerima gaji dibawah upah minimum.

Untuk langkah selanjutnya akan mendapatkan arahan dari pihak Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB