Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus May Day di Bandung, AR (21) Terlibat Aksi Anarkis

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus May Day di Bandung, AR (21) Terlibat Aksi Anarkis

Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus May Day di Bandung, AR (21) Terlibat Aksi Anarkis

 

Deltanusantara.com – Polda Jawa Barat menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AR (21 tahun) dalam kasus aksi anarkis saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Dago Cikapayang, Kota Bandung, pada 1 Mei 2025 lalu.

Disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan bahwa AR merupakan mahasiswa semester 2 jurusan Administrasi Bisnis di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung.

AR lahir di Bandung pada 8 November 2003 dan merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Kedua orangtuanya bekerja sebagai buruh dan asisten rumah tangga (ART).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, AR mengakui terlibat dalam aksi perusakan mobil patroli milik Polsek Kiaracondong.

Aksi Anarkis hingga kendaraan petugas yang terparkir rusak parah.

Ia diketahui melakukan penendangan terhadap lampu sein kanan dan kiri kendaraan hingga mengalami kerusakan.

Aksi ini dilakukannya dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol yang ia bawa sendiri saat bergabung dalam aksi tersebut,” ungkapnya, Selasa (20/5/2025)

Dalam keterangannya, AR mengaku mengetahui informasi mengenai rencana aksi dari rekan lamanya berinisial TZH, yang lebih dulu ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Komunikasi dilakukan melalui pesan pribadi, dan AR menyatakan bahwa dirinya terbawa suasana dan tekanan kelompok saat berada di lokasi.

Ironisnya, ini bukan kali pertama AR ikut dalam aksi unjuk rasa. Ia menyebut bahwa ini adalah kali ketiga dirinya turut serta turun ke jalan, namun baru kali ini terlibat langsung dalam tindakan anarkis.

Kepada penyidik, AR mengungkapkan penyesalan atas tindakannya dan menyampaikan permohonan maaf terutama kepada kedua orangtuanya serta keluarganya yang terdampak secara moral akibat perbuatannya.

“Saya benar-benar menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya minta maaf sebesar-besarnya, terutama kepada orang tua saya. Saya berjanji akan berubah dan memperbaiki diri ke depannya,” ujar AR dalam pernyataannya di hadapan petugas.

Ia juga menyampaikan pesan kepada rekan-rekannya di luar sana agar tidak mudah terprovokasi dalam aksi demonstrasi dan tidak menggunakan kekerasan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

“Jangan ikut-ikutan aksi anarkis. Cara kami salah. Jangan juga terpengaruh dengan alkohol atau ajakan yang bisa membuat kita hilang kendali. Aspirasi bisa disampaikan dengan cara damai,” pesannya.

AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar serta dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP atas tindakannya yang merusak fasilitas negara dan menghasut dalam aksi kekerasan.

Polda Jabar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan anarkis yang membahayakan masyarakat serta aparat penegak hukum.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kerugian atas aksi serupa dihimbau untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.***

 

Yuk! Baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru
Ratusan Siswa di Kabupaten Bandung Barat Mengalami Keracunan Makanan MBG, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pelaksanaan Program BMG di SDN Pangadegan Rancakalong Berjalan Lancar

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:09 WIB

Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan

Rabu, 24 September 2025 - 22:22 WIB

Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban

Rabu, 24 September 2025 - 17:34 WIB

Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025

Rabu, 24 September 2025 - 13:30 WIB

Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan

Selasa, 23 September 2025 - 15:17 WIB

Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru

Berita Terbaru