Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus May Day di Bandung, AR (21) Terlibat Aksi Anarkis

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus May Day di Bandung, AR (21) Terlibat Aksi Anarkis

Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus May Day di Bandung, AR (21) Terlibat Aksi Anarkis

 

Deltanusantara.com – Polda Jawa Barat menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AR (21 tahun) dalam kasus aksi anarkis saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Dago Cikapayang, Kota Bandung, pada 1 Mei 2025 lalu.

Disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan bahwa AR merupakan mahasiswa semester 2 jurusan Administrasi Bisnis di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung.

AR lahir di Bandung pada 8 November 2003 dan merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Kedua orangtuanya bekerja sebagai buruh dan asisten rumah tangga (ART).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, AR mengakui terlibat dalam aksi perusakan mobil patroli milik Polsek Kiaracondong.

Aksi Anarkis hingga kendaraan petugas yang terparkir rusak parah.

Ia diketahui melakukan penendangan terhadap lampu sein kanan dan kiri kendaraan hingga mengalami kerusakan.

Baca Juga:  Ditres PPA, TPPO Polda Jabar Bersama KDM Lakukan Pendamping Penjemputan Pekerja Hiburan di NTT 

Aksi ini dilakukannya dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol yang ia bawa sendiri saat bergabung dalam aksi tersebut,” ungkapnya, Selasa (20/5/2025)

Dalam keterangannya, AR mengaku mengetahui informasi mengenai rencana aksi dari rekan lamanya berinisial TZH, yang lebih dulu ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Komunikasi dilakukan melalui pesan pribadi, dan AR menyatakan bahwa dirinya terbawa suasana dan tekanan kelompok saat berada di lokasi.

Ironisnya, ini bukan kali pertama AR ikut dalam aksi unjuk rasa. Ia menyebut bahwa ini adalah kali ketiga dirinya turut serta turun ke jalan, namun baru kali ini terlibat langsung dalam tindakan anarkis.

Baca Juga:  Korupsi Dana Desa Ratusan Juta HR  Oknum Kepala Desa Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

Kepada penyidik, AR mengungkapkan penyesalan atas tindakannya dan menyampaikan permohonan maaf terutama kepada kedua orangtuanya serta keluarganya yang terdampak secara moral akibat perbuatannya.

“Saya benar-benar menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya minta maaf sebesar-besarnya, terutama kepada orang tua saya. Saya berjanji akan berubah dan memperbaiki diri ke depannya,” ujar AR dalam pernyataannya di hadapan petugas.

Ia juga menyampaikan pesan kepada rekan-rekannya di luar sana agar tidak mudah terprovokasi dalam aksi demonstrasi dan tidak menggunakan kekerasan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

“Jangan ikut-ikutan aksi anarkis. Cara kami salah. Jangan juga terpengaruh dengan alkohol atau ajakan yang bisa membuat kita hilang kendali. Aspirasi bisa disampaikan dengan cara damai,” pesannya.

Baca Juga:  Motor Klasik RX King Raib Subuh Hari, Tiga Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam

AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar serta dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP atas tindakannya yang merusak fasilitas negara dan menghasut dalam aksi kekerasan.

Polda Jabar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan anarkis yang membahayakan masyarakat serta aparat penegak hukum.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kerugian atas aksi serupa dihimbau untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.***

 

Yuk! Baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru