Deltanusantara.com – Pensiunan PNS patut berbahagia, pasalnya pada bulan Desember 2024 tak hanya menerima Taspen pensiun pokok.
Pada bulan Desember 2024 ini juga Taspen akan memberikan pensiun pokok kepada pensiunan PNS.
Menariknya, pensiunan ASN tersebut rupanya tak hanya menerima pensiun pokok.
Pemerintah telah menetapkan bahwa pensiunan PNS tak hanya diberi pensiun pokok setiap bulannya.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Pensiun pokok atau gaji merupakan penghasilan yang diberikan kepada pensiunan PNS.
Ketentuan tersebut telah diatur di dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Lantas, hak apa saja yang diterima pensiunan PNS selain pensiun pokok?
Mengutip dari PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS diberikan tunjangan seperti:
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
1.Tunjangan keluarga
Tunjangan ini terdiri dari tunjangan suami/istri dan anak.
Untuk tunjangan suami/istri diberikan 10 persen dari pensiun pokok dan tunjangan anak 2 persen.
Sementara itu, untuk tunjangan anak hanya diberikan hingga anak berusia maksimal 25 tahun.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
2. Tunjangan pangan
Tunjangan selanjutnya ialah tunjangan pangan yang diperuntukkan bagi pensiunan PNS.
Baik pensiun pokok maupun tunjangan merupakan kesinambungan hari tua pensiunan PNS.
Berikut nominal pensiun pokok pensiunan PNS.
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Demikianlah hak yang akan didapatkan pensiunan PNS selain pensiun pokok pada bulan Desember 2024.***
Penulis : Gerry
Sumber Berita : PP Nomor 8 Tahun 2024






