Deltanusantara.com – Pensiunan PNS patut berbahagia, pasalnya pada bulan Desember 2024 tak hanya menerima Taspen pensiun pokok.
Pada bulan Desember 2024 ini juga Taspen akan memberikan pensiun pokok kepada pensiunan PNS.
Menariknya, pensiunan ASN tersebut rupanya tak hanya menerima pensiun pokok.
Pemerintah telah menetapkan bahwa pensiunan PNS tak hanya diberi pensiun pokok setiap bulannya.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Pensiun pokok atau gaji merupakan penghasilan yang diberikan kepada pensiunan PNS.
Ketentuan tersebut telah diatur di dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Lantas, hak apa saja yang diterima pensiunan PNS selain pensiun pokok?
Mengutip dari PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS diberikan tunjangan seperti:
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
1.Tunjangan keluarga
Tunjangan ini terdiri dari tunjangan suami/istri dan anak.
Untuk tunjangan suami/istri diberikan 10 persen dari pensiun pokok dan tunjangan anak 2 persen.
Sementara itu, untuk tunjangan anak hanya diberikan hingga anak berusia maksimal 25 tahun.
2. Tunjangan pangan
Tunjangan selanjutnya ialah tunjangan pangan yang diperuntukkan bagi pensiunan PNS.
Baik pensiun pokok maupun tunjangan merupakan kesinambungan hari tua pensiunan PNS.
Berikut nominal pensiun pokok pensiunan PNS.
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Demikianlah hak yang akan didapatkan pensiunan PNS selain pensiun pokok pada bulan Desember 2024.***
Penulis : Gerry
Sumber Berita : PP Nomor 8 Tahun 2024