Ina Liem Sentil Mahfud MD soal Suket Gibran, Pertanyakan Nasib Kasus Denny Indrayana

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar pendidikan Ina Liem mengkritik sikap mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam menyikapi polemik surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pakar pendidikan Ina Liem mengkritik sikap mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam menyikapi polemik surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

 

DN.com – Pakar pendidikan Ina Liem melontarkan kritik terhadap sikap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam menyikapi polemik surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dikutip, Senin (2/11/2026).

Kritik tersebut disampaikan Ina melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia mempertanyakan konsistensi Mahfud dalam mendorong penegakan hukum terhadap sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik.

Ina menyoroti sikap Mahfud yang disebutnya meminta agar polemik surat keterangan pendidikan Gibran ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.

Namun, Ina kemudian membandingkan sikap tersebut dengan penanganan perkara dugaan korupsi payment gateway yang pernah menjerat pakar hukum tata negara, Denny Indrayana.

Baca Juga:  Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Menurut Ina, perkara tersebut juga perlu mendapatkan perhatian dan kepastian hukum. Ia mempertanyakan mengapa persoalan yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut belum memperoleh kejelasan sebagaimana yang diharapkannya.

“Pak Mahfud, mengapa standar hukumnya berbeda?” tulis Ina Liem.

Dalam unggahannya, Ina mengingatkan bahwa Denny Indrayana pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway pada 2015.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp32 miliar. Ina pun mempertanyakan perkembangan serta kepastian hukum atas perkara tersebut.

Baca Juga:  Jalan Tol Japek II Selatan: Akses Cepat Jakarta-Bandung, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit!

“Denny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan payment gateway pada 2015, dugaan kerugian negara Rp32 miliar.

Mengapa kepastian hukum perkara ini tidak kunjung jelas?” tulisnya.

Ina menilai, perhatian terhadap persoalan hukum tidak seharusnya hanya terpusat pada polemik dokumen pendidikan Gibran.

Menurutnya, perkara lain yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar juga perlu mendapat perhatian.

Ia bahkan mempertanyakan prioritas penanganan kedua persoalan tersebut oleh aparat penegak hukum.

“Mana lebih serius: dugaan korupsi Rp32 miliar atau persoalan administrasi pendidikan?” tambahnya.

Baca Juga:  Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato

Lebih lanjut, Ina meminta Mahfud MD agar turut menyuarakan pentingnya kepastian hukum dalam perkara dugaan korupsi payment gateway yang pernah menyeret nama Denny Indrayana.

Bagi Ina, konsistensi dalam mendorong penegakan hukum terhadap berbagai perkara menjadi hal penting.

Ia menilai, penerapan prinsip hukum yang konsisten diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan terhadap kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik.

Kritik tersebut menjadi sorotan karena mempertemukan dua persoalan hukum berbeda, yakni polemik dokumen pendidikan Gibran dan perkara dugaan korupsi payment gateway yang pernah ditangani aparat penegak hukum.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

OIKN Tanam 1.000 Pohon di Bekas Kebakaran Tahura Bukit Soeharto, Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal Disorot
Hati-Hati Kades! Pecat Perangkat Desa Tanpa Prosedur, SK Bisa Dicabut dan Kena Sanksi
Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Pendidikan Gibran, Walk Out dari Sidang PTUN
Guru Besar IPDN Ryaas Rasyid Kritik Prabowo, Sebut Tak Paham Ilmu Pemerintahan
Gugatan Kopdes Merah Putih Masuk MK, Pemohon Persoalkan Penggunaan Dana Desa
PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 23:20 WIB

OIKN Tanam 1.000 Pohon di Bekas Kebakaran Tahura Bukit Soeharto, Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal Disorot

Senin, 2 November 2026 - 22:23 WIB

Ina Liem Sentil Mahfud MD soal Suket Gibran, Pertanyakan Nasib Kasus Denny Indrayana

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Pendidikan Gibran, Walk Out dari Sidang PTUN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Guru Besar IPDN Ryaas Rasyid Kritik Prabowo, Sebut Tak Paham Ilmu Pemerintahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Gugatan Kopdes Merah Putih Masuk MK, Pemohon Persoalkan Penggunaan Dana Desa

Berita Terbaru