Polda Jabar Ungkap Jaringan Pornografi dan Eksploitasi Anak, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar menyiapkan langkah pemulihan bagi para korban yang mengalami dampak psikologis akibat perbuatan para pelaku.

Polda Jabar menyiapkan langkah pemulihan bagi para korban yang mengalami dampak psikologis akibat perbuatan para pelaku.

 

DN.com – Terbongkarnya jaringan pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak lintas wilayah oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menjadi alarm serius terhadap ancaman kejahatan seksual yang mengincar anak-anak. Selasa (1/9/2026).

Kasus tersebut menunjukkan bahwa eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak tidak hanya terjadi di ruang digital, tetapi juga dapat memanfaatkan kedekatan serta relasi antara pelaku dan korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada proses penegakan hukum.

Baca Juga:  Polres Bogor Kota Berikan Tali Asih Kepada Keluarga Korban Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi 2

Kepolisian juga menyiapkan langkah pemulihan bagi para korban yang mengalami dampak psikologis akibat perbuatan para pelaku.

“Guna memastikan para korban mendapatkan penanganan medis dan mental yang tepat, jajaran kepolisian langsung membangun sinergi lintas lembaga.

Pendampingan psikologis disiapkan agar masa depan anak-anak yang menjadi korban dapat terselamatkan dari trauma berkepanjangan,” ungkap Kombes Hendra, pada Senin (31/8/2026).

Menurutnya, penanganan terhadap korban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Dit Siber Polda Jabar juga terus berkoordinasi dengan Dit PPA dan PPO untuk memastikan kebutuhan pendampingan dan pemulihan psikologis para korban terpenuhi.

Baca Juga:  Pentingnya Kesehatan Gigi, TKQ Suni Fadilah Kunjungi Klinik TalkDent Jatibarang

Di sisi lain, para tersangka dalam perkara tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp6 miliar,” tegas Hendra.

Pemerintah Daerah melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat juga memberikan perhatian terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Penipuan Penjualan Titik SPPG di Jabar, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Kolaborasi lintas lembaga dinilai penting untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara optimal.

Hendra mengingatkan, peran keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting dalam mencegah serta mendeteksi sejak dini potensi kejahatan seksual terhadap anak.

“Eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat keji.

Kami berharap seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serta perlindungan penuh kepada anak-anak dari ancaman predator seksual di lingkungan sekitar,” pungkasnya.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polda Jabar Ungkap Kasus Siber Eksploitasi Anak, 8 Orang Jadi Tersangka
Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Temukan Motor Curian dan Kembalikan kepada Pemiliknya
Semarak HUT ke-81 RI, PT Delta Jaya Group Gelar 24 Perlombaan untuk Warga Kampung Tanjung
Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Tujuh Anak di Cirebon, Pelaku Diduga Pedagang Cimin Keliling
Polda Jabar Imbau Warga Tak Mudah Terprovokasi Jelang Rencana Aksi di Jakarta
Patroli Dini Hari, Brimob Polda Jabar Antisipasi Kejahatan Jalanan di Bandung-Sumedang
Satpol PP Jabar Tertibkan Pedagang di Jalur Ciater–Jalancagak, Lima Bangunan Liar Disegel
Polres Garut Ungkap Perdagangan BBL Ilegal, 2.877 Benih Lobster Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 08:25 WIB

Polda Jabar Ungkap Jaringan Pornografi dan Eksploitasi Anak, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Siber Eksploitasi Anak, 8 Orang Jadi Tersangka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Temukan Motor Curian dan Kembalikan kepada Pemiliknya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, PT Delta Jaya Group Gelar 24 Perlombaan untuk Warga Kampung Tanjung

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Tujuh Anak di Cirebon, Pelaku Diduga Pedagang Cimin Keliling

Berita Terbaru