DN.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi realokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2028.
Langkah tersebut disiapkan untuk menyesuaikan penganggaran MBG dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sabtu (29/8/2026).
Purbaya menjelaskan, realokasi baru dapat diterapkan pada 2028 karena proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 telah berjalan ketika putusan MK terkait penganggaran MBG diumumkan.
Karena itu, anggaran MBG dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 masih dialokasikan dari pos anggaran pendidikan.
“Kita pikirkan nanti pembahasan anggaran 2028. Tapi saya pikir kita bisa realokasi,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Jumat (28/8), dikutip dari Antara.
Anggaran MBG 2027 Capai Rp240 Triliun
Dalam RAPBN 2027, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp240 triliun masih dialokasikan untuk pelaksanaan MBG yang ditargetkan menjangkau 60,6 juta penerima.
Purbaya mengatakan pemerintah belum menentukan pos anggaran lain yang akan digunakan untuk membiayai MBG di luar anggaran pendidikan.
Menurutnya, skema penganggaran tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2028.
“Nanti kita akan tahu. Yang jelas bisa diatur,” ujarnya.
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisahkan
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK menilai program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga tidak semestinya dibiayai dari anggaran pendidikan yang termasuk dalam skema mandatory spending.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028, atau dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan pada 30 Juli 2026.
MK menegaskan, alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan konstitusi harus ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan.
Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pembiayaan terhadap komponen utama pendidikan tidak termasuk pembiayaan Program MBG.
MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945.
Menurut MK, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.
Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma.***
Penulis : Gr